Dua WNI Terlibat Perampokan Toko Arloji Mewah di Hong Kong Dibebaskan

WNI Terlibat Perampokan Toko Arloji Mewah di Hong Kong
Kamera CCTV menampilkan aksi perampokan di sebuah tokoh arloji mewah di Hong Kong. Polisi menetapkan enam orang berkebangsaan Indonesia sebagai tersangka kasus perampokan tersebut. (Dimsumdaily Hong Kong/RRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat perampokan di sebuah toko arloji mewah dibebaskan Pihak kepolisian Hong Kong. Adapun empat orang lainnya masih ditahan di Correctional Facility Kepolisian Hong Kong,

“Dua orang dilepas dengan jaminan dan empat orang ditahan karena proses hukum masih tahap penyidikan. Kedua WNI ini sedang dalam penilaian pihak Otoritas, sehingga bisa dilepaskan dengan jaminan,” kata Konsul Protokol dan Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Clemens Triaji Bektikusuma, seperti Teropongmedia kutip dari Pro3 RRI, Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA: 10 WNI Jadi Tentara Bayaran di Ukraina, Dubes RI Bantah!

Status Keenam WNI

Adapun status keenam orang WNI tersebut adalah tersangka meski berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak KJRI sudah mendapatkan izin dari keempat tersangka yang masih ditahan, dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bertemu dengan keempat WNI tersebut.

Clemens mengakui bahwa para WNI sempat tidak memberikan akses ke KJRI untuk bertemu. Mengenai alasan penolakan, berdasarkan kasus yang pernah ditangani KJRI, mereka malu jika informasi tersebut ramai di tanah air.

Terkait Sindikat

Alasan lain, jika terkait dengan sindikat, maka ini menyangkut keselamatan nyawa para WNI tersebut.

“Baru tadi siang (Selasa red) kami kembali dihubungi pihak kepolisian. Mereka menyampaikan bahwa keempat WNI yang ditahan akhirnya mau bertemu dengan pihak KJRI,” ujarnya.

KJRI Hong Kong Masih Menggali Informasi

KJRI Hong Kong sendiri masih menggali informasi mengenai profesi atau pekerjaan keenam WNI tersebut. Namun, berdasarkan informasi, keempat orang tersebut adalah Overstayer atau warga asing yang tinggal di Hong Kong melewati batas waktu, sementara satu orang lainnya berstatus pencari suaka.

“Pekerjaan belum kami terima detail karena enam tersangka awalnya menolak memberikan izin. Menolak memberikan consent untuk akses Kekonsuleran,” kata Clemens menjelaskan.

Ia menegaskan bahwa pihak KJRI bergerak cepat ketika mendapatkan informasi enam WNI terjerat hukum. Upaya tersebut di antaranya meminta notifikasi akses kekonsuleran bagi perwakilan KJRI di Hong Kong untuk bertemu dengan para tersangka.

Pihak KJRI ingin memastikan hak para tersangka terpenuhi, seperti pendampingan penerjemah dan pengacara baik yang disiapkan oleh Pemerintah Hong Kong. Atau bagi yang memiliki uang, dapat menyewa pengacara sendiri.

Sebelumnya, pihak kepolisian menggelar operasi penangkapan terhadap enam WNI pada 14-15 Maret 2024. Mereka diduga merampok toko jam mewah di Causeway Bay dengan senjata tajam.

Dilansir dari media lokal, Dimsumdaily Hong Kong, usia pelaku antara 27 hingga 35 tahun untuk perempuan. Sementara, pelaku laki-laki berusia antara 26 hingga 29 tahun.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Beras SPHP
Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras Murah SPHP Mulai Juli - Desember
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia resmi melakukan kembali penyaluran beras Program...

4

Ketum Golkar Selanjutnya, Luhut: Kita Lihat Nanti!
Luhut Digadangkan Jadi Ketum Golkar Pengganti Airlangga: Kita Lihat Nanti!
JAKARTA, TM.ID: Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi wacana soal dirinya...

5

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...