Waspada! BPOM Ungkap 19 Obat Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM Ungkap 19 Obat Mengandung Bahan Berbahaya
BPOM Ungkap 19 Obat Mengandung Bahan Berbahaya (Instagram @bpom_ri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 19 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Temuan ini didapatkan dari hasil pengawasan, pengujian, serta penelusuran distribusi dan produksi sepanjang Agustus 2025.

Dalam keterangan mengutip dari Instagram resmi @bpom_ri, BPOM menyebutkan, dari total temuan tersebut, 4 produk tidak memiliki izin edar, sementara 15 produk lainnya mencantumkan nomor izin edar fiktif.

Baca Juga:

BPOM RI: Tak ada Pelanggaran Kasus Indomie Soto Banjar di Taiwan

Indomie Soto Banjar Limau Dilarang di Taiwan, BPOM Banjir Kritikan

BPOM merinci sejumlah produk yang kedapatan mengandung BKO berbahaya, di antaranya:

Dewa Ranjang Black, Madu Tahan Lama, Urat Kuda, dan Kopi Macho yang mengandung sildenafil sitrat, zat aktif yang biasa dipakai dalam obat disfungsi ereksi.

  • Brantas yang mengandung deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol, campuran obat keras yang tidak boleh sembarangan dikonsumsi.
  • Xian Ling dengan kandungan deksametason, serta Jempol Kecetit dan Brastomolo Kecetit yang terbukti mengandung parasetamol dan natrium diklofenak.
  • Kapsul Herbal Sari Buah Tin dengan betametason, serta Slim Fast Super Strong yang mengandung sibutramin, zat yang telah dilarang karena berisiko menimbulkan gangguan jantung.
  • Produk lain seperti Jamu Kuat Kupu-Kupu Malam, Kopi Arjuna, Kopi Stamina Dewa Jantan, MAXMAN Capsules, hingga Madu Ginseng Siberia juga mengandung sildenafil sitrat dengan nomor izin edar palsu.

BPOM menegaskan, penambahan bahan kimia obat ke dalam obat bahan alam sangat berbahaya. Semisal penggunaan sildenafil tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan jantung dan tekanan darah.

Sementara penggunaan kortikosteroid seperti deksametason secara jangka panjang berisiko merusak fungsi organ.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk obat bahan alam. Konsumen diminta memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor izin edar resmi melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id.

“Jangan mudah tergiur dengan klaim khasiat instan. Pastikan produk yang digunakan sudah terdaftar di BPOM agar terhindar dari risiko kesehatan,” demikian pernyataan resmi BPOM. (usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun