Langkah Tegas BPOM dan Komdigi Take Down Iklan Inhaler Herbal Hong Thai

BPOM dan Komdigi Take Down Iklan Inhaler Herbal Hong Thai
BPOM Nyatakan Hong Thai Herbal Inhaler Formula 2 sebagai Produk Ilegal dan Tak Dapat Diedarkan di Indonesia. (hongthaiherbal.com)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menurunkan paksa (take down) iklan daring Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2. Hal ini dilakukan setelah inhaler itu dianggap sebagai barang ilegal.

Berdasar hasil penelusuran, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tak terdaftar di BPOM sehingga tidak dapat diedarkan di Indonesia. BPOM kemudian melakukan monitoring dan pengawasan operasi siber di media daring, seperti e-commerce dan media sosial.

Hasilnya, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi produk yang terjual mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian penjualan mencapai lebih dari Rp925 juta.

“BPOM telah menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dan berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan,” tulis keterangan resmi BPOM, dikutip Jumat (7/11/2025).

Baca Juga:

BPOM Tegaskan Basreng Asal RI yang Ditarik Taiwan Belum Terdaftar

Daftar 15 Obat Herbal Berbahaya yang Dirilis BPOM, Instan Tapi Mematikan!

BPOM lalu mengeluarkan daftar negatif yang harus ditindaklanjuti IdEA dan e-commerce dengan melakukan penurunan tautan penjualan produk yang masuk dalam daftar tersebut.

Potensi keekonomian yang dicegah melalui penurunan tautan penjualan ini senilai lebih dari Rp10,3 miliar. BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih obat bahan alam/herbal dengan menerapkan prinsip cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa, serta menghindari menggunakan obat bahan alam/herbal yang tidak memiliki izin edar/ilegal.

“BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi/iklan obat bahan alam/herbal yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang, termasuk di media daring,” urai BPOM.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City