Langkah Tegas BPOM dan Komdigi Take Down Iklan Inhaler Herbal Hong Thai

BPOM dan Komdigi Take Down Iklan Inhaler Herbal Hong Thai
BPOM Nyatakan Hong Thai Herbal Inhaler Formula 2 sebagai Produk Ilegal dan Tak Dapat Diedarkan di Indonesia. (hongthaiherbal.com)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menurunkan paksa (take down) iklan daring Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2. Hal ini dilakukan setelah inhaler itu dianggap sebagai barang ilegal.

Berdasar hasil penelusuran, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tak terdaftar di BPOM sehingga tidak dapat diedarkan di Indonesia. BPOM kemudian melakukan monitoring dan pengawasan operasi siber di media daring, seperti e-commerce dan media sosial.

Hasilnya, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi produk yang terjual mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian penjualan mencapai lebih dari Rp925 juta.

“BPOM telah menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dan berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan,” tulis keterangan resmi BPOM, dikutip Jumat (7/11/2025).

Baca Juga:

BPOM Tegaskan Basreng Asal RI yang Ditarik Taiwan Belum Terdaftar

Daftar 15 Obat Herbal Berbahaya yang Dirilis BPOM, Instan Tapi Mematikan!

BPOM lalu mengeluarkan daftar negatif yang harus ditindaklanjuti IdEA dan e-commerce dengan melakukan penurunan tautan penjualan produk yang masuk dalam daftar tersebut.

Potensi keekonomian yang dicegah melalui penurunan tautan penjualan ini senilai lebih dari Rp10,3 miliar. BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih obat bahan alam/herbal dengan menerapkan prinsip cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa, serta menghindari menggunakan obat bahan alam/herbal yang tidak memiliki izin edar/ilegal.

“BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi/iklan obat bahan alam/herbal yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang, termasuk di media daring,” urai BPOM.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun