Viral Daviena Skincare Belum BPOM!

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dunia skincare lokal kembali dihebohkan. Siapa yang tidak kenal dengan fenomena skincare lokal yang menjanjikan hasil instan?

Daviena skincare yang sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan beauty enthusiast, khususnya para pemburu glowing skin dengan budget yang masih ramah di kantong.

Daviena skincare cukup populer di marketplace dan media sosial. Dengan klaim bisa mencerahkan kulit dalam waktu singkat dan harga yang terjangkau, tak heran banyak yang tergiur mencoba.

Namun, kepopuleran ini membawa petaka. Belakangan ini, beredar informasi yang ternyata produk-produk Daviena belum terdaftar BPOM. Kabar ini tentu saja membuat konsumen was-was.

Banyak yang menganggap izin BPOM hanya sekadar “stempel” atau formalitas saja. Padahal, peran Badan Pengawas Obat dan Makanan ini sangat penting untuk keamanan konsumen. BPOM memastikan produk yang beredar di pasaran aman digunakan tidak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hydroquinone, dan bahan-bahan berbahaya lainnya yang bisa merusak skin barrier dalam jangka panjang.

Baca Juga:

BPOM Resmi Cabut Izin Edar Produk Skincare Milik Doktif

Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan Produk Skincare

Namun, pihak Deviena skincare klarifikasi yang menjelaskan produk yang ditarik BPOM tersebut sebenarnya telah dihentikan sejak setahun lalu. Penarikan itu terjadi akibat kecurangan yang dilakukan oleh oknum produsen, yaitu CV Surya Permata yang menambahkan bahan baku di luar kesepakatan dengan Daviena skincare.

Kejadian ini membuat netizen tidak langsung bisa percaya kembali ke Daviena skincare.

“Logikanya kalau memang sudah diperbarui pasti beda kemasannya. Terus barang lama kita semua nggak pernah lihat waktu dimusnahkan. Udah benar kata Nikita, JANGAN DIBELI,” tulis akun ik_lsai*.

Kasus Daviena ini menjadi pembelajaran yang berharga. Pertama, kalau ada produk yang menjanjikan hasil dalam hitungan hari harus waspada. Kedua, harga yang murah dibanding kompetitor dengan klaim serupa patut dicurigai. Ketiga, cek nomor registrasi BPOM yang jelas pada produk.

Untuk kedepannya, mari kita sama-sama lebih hati-hati. Cantik itu penting, tapi cantik yang sehat. Dan aman jauh lebih penting. Jangan sampai demi kulit glowing kita malah merusak kulit untuk selamanya.

(Magang UNPAD/Rifa Rayja Athallah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara