JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 23 produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan pada periode Juli hingga September 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengonfirmasi bahwa seluruh produk tersebut positif mengandung bahan terlarang yang berisiko membahayakan kesehatan konsumen.
“Hasil sampling dan pengujian kami menunjukkan kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7,” jelas Taruna, mengutip Antara, Senin (3/11/2025).
Daftar Produk Kosmetik Ilegal
Berikut adalah 23 produk kosmetik yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM:
- AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
- AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
- DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
- DUBAI RIA Body Lotion
- ELBYCI Night Cream Platinum
- F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
- HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
- MEGLOW SKINCARE Cream Flek
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
- R&D GLOW Premium Day Cream
- R&D GLOW Premium Face Toner
- R&D GLOW Premium Night Cream
- SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
- SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
- SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
- SN Glowing Brightening Night Cream
- SW GLOW’S Day Cream
- SW GLOW’S Night Cream
- TINA BEAUTY Night Lotion Premium
- WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
- WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
- WSC Premium Booster Glowing Cream
Bahaya Kesehatan yang Mengintai
Taruna Ikrar memaparkan secara rinci risiko kesehatan dari masing-masing bahan berbahaya tersebut. Merkuri dapat menyebabkan gangguan kulit seperti bintik hitam (ochronosis), iritasi, sakit kepala, hingga kerusakan ginjal.
“Asam retinoat berisiko menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan yang lebih berbahaya, dapat memicu perubahan bentuk atau fungsi organ janin pada ibu hamil,” tegasnya.
Sementara hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi dan ochronosis. Bahan pewarna terlarang seperti merah K3, K10, dan acid orange 7 disebutkan berpotensi menyebabkan kanker, kerusakan hati, serta gangguan pada sistem saraf dan otak.
BACA JUGA
Waspada, Ini Bahaya Merkuri Bagi Kesehatan Terutama Wajah
BPOM Bongkar 15 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Tindakan Tegas dan Imbauan BPOM
BPOM telah mengambil sejumlah langkah penindakan, termasuk pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan produksi dan impor, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk terlarang tersebut.
“Kami juga melakukan penertiban melalui 76 UPT di seluruh Indonesia dan akan menindaklanjuti secara pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” ungkap Taruna.
Dari daftar 23 produk kosemtik berbahaya itu, 15 di antaranya merupakan produk kontrak produksi, lima produk impor, dua produk lokal, dan satu produk tanpa izin edar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan cermat dalam memilih produk kosmetik. “Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan yang mengorbankan kesehatan jangka panjang,” pungkas Taruna.
(Aak)









