BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Desa (Kades) atau Kuwu Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Casmari buka suara, usai video dirinya yang nyawer di diskotik viral dan menuai sorotan publik.
Casmari telah mengkonfirmasi video tersebut. Ia menegskan, bahwa uang sawer tersebut berasal dari kantong pribadi.
“Saya banyak usaha, dari dulu masyarakat juga tahu. Mobil saya sudah tiga, rumah juga ada beberapa. Saya nyawer pakai uang sendiri, bukan dana desa,” ujar Casmari kepada wartawan dikutip Senin (16/6/2025).
Casmari mengatakan, gaji yang ia terima sebagai kuwu tidak pernah dipakai untuk kebutuhan pribadinya. Sebaliknya, ia mengalokasikan penghasilan tersebut untuk membantu anak-anak yatim dan warga kurang mampu di desanya.
“Gaji kuwu saja saya bagikan ke anak-anak fakir miskin dan yatim piatu. Jadi kalau dibilang citra buruk, ya kembali ke sudut pandang masing-masing. Kuwu juga manusia yang butuh hiburan,” ucap dia.
Baca Juga:
Viral, Kades asal Cirebon Nyawer di Diskotik: Saya nggak sadar!
Parah! Mantan Kades Lontar Korupsi Dana Desa, Dipakai Buat Dugem dan Kawin Lagi
Casmari menilai tidaklah mengherankan jika seorang kepala desa sesekali menjadi perhatian publik karena terlibat dalam aktivitas hiburan.
Menurutnya, selama tidak ada penyalahgunaan wewenang atau penggunaan dana negara, hal tersebut seharusnya tidak menjadi persoalan.
“Dari 412 desa di Cirebon, kalau hanya satu-dua kuwu yang viral karena cari hiburan, ya menurut saya itu masih wajar,” pungkasnya.
Tanggapan KDM
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) perintahkan Inspektorat dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) periksa keuangan Desa Karangsari, akibat dari viralnya video Kades (Kepala Desa) Karangsari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Casmari nyawer di tempat hiburan malam (Diskotik).
Dalam vlog harianya yang diunggah di media sosial, KDM langsung memberikan ulitmatum kades tersebut.
“Di Cirebon ada kepala desa nyawer di diskotik dan menimbulkan kehebohan, menurut saya sih memang sebaiknya tidak dilakukan dan saya sudah meminta kepada kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon untuk melakukan pemeriksaan, yang pertama dari sisi etik yang kedua dari penggunaan uangnya”. ungkap KDM, dikutip Senin (16/6/2025).
KDM menyatakan pengelolaan keuangan Desa Karangsari harus diaudit oleh Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Jika pemeriksaan tersebut tidak dilakukan, maka akan ada sanksi tegas berupa tidak dicairkannya bantuan keuangan dari gubernur.
“Uang yang dipakai nyawernya uang apa? kalau inspektorat dan dinas pemberdayaan masyarakat desa tidak melakukan itu, maka kami akan menunda bantuan keuangan gubernur untuk desa yang ada di Cirebon” tandasnya.
(Virdiya/Agung)