Terancam 15 Tahun Penjara, 11 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Dilimpahkan ke Kejaksaan

Uang Palsu UIN
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tersangka kasus uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, saat ini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan. Sebelas tersangka tersebut terancam denda Rp5 miliar dan hukuman penjara selama 15 tahun.

Hingga proses persidangan di pengadilan terlaksana, mereka menjadi tahanan jaksa dan akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, terlebih dahulu.

“Setelah tahap 2, 11 tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung 19 Maret hingga 7 April 2025,” kata Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan kepada wartawan, dikutip Kamis (20/3/2025).

Ihsan menegaskan selama dalam tahanan Rutan Makassar para tersangka harus mendapatkan izin dari Kejari Gowa jika ingin menemui siapa pun yang hendak membesuk.

“Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa,” ungkapnya.

Pelimpahan belasan tersangka tersebut, kata Ihsan, setelah delapan berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau lengkap. Akhirnya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka bersama barang buktinya untuk segera disidangkan.

“Delapan berkasnya dinyatakan lengkap, terdiri dari 11 tersangka dengan peranan yang berbeda-beda. Sisanya ada tujuh berkas dengan 7 tersangka dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” jelasnya.

Sebelas tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Gowa itu termasuk, Kepala Perpustakaan UIN Makassar Andi Ibrahim. Namun, tidak ada nama dari tersangka utama Annar Salahuddin Sampetoding yang diserahkan ke pihak jaksa.

BACA JUGA:

Polisi Tetapkan Seorang Pengusaha jadi Tersangka Baru Uang Palsu UIN Makassar

Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Dilarikan ke RS Bhayangkara

Sementara untuk tujuh tersangka, kata Ihsan dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkasnya ke pihak ke kejaksaan.

“Sedangkan untuk tersangka lainnya nantinya kita akan terima lagi, karena tujuh tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Dari 11 tersangka yang sudah dilimpahkan, kata Ihsan memiliki peranan masing-masing yang dibagi menjadi 3 klaster, mulai dari yang memproduksi, mengedarkan dan yang menerima uang palsu setelah diproduksi.

Tersangka dengan peran pengedar uang palsu dan penerima uang palsu tersebut dijerat pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...