JAKARTA, TM.ID: Borok lembaga hukum di tanah air ini semakin terbuka dengan terkuaknya isu pungli alias pungutan liar Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dugaan pungli tersebut, KPK segera membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengusut tuntas tindakan yang merusak citra hukum negara tersebut.
Timsus
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan tindakan pungli tersebut. Dengan demikian KPK akan menindaknya tanpa pandang bulu.
“Kami segenap pimpinan dan insan KPK menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud dan KPK berkomitmen untuk menindak secara tegas, obyektif sesuai dengan paksa terhadap siapapun pelakunya,” tegas Nurul Ghufron, dalam konferensi persnya, Rabu (21/6/2023).
Ghufron menjelaskan, timsus pengusutan pungli itu akan dibentuk oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. Tujuannya, untuk menelusuri kasus yang tengah berjalan termasuk kasus-kasus pelanggaran disiplin lainnya.
Dewas KPK
Kasus pungli tersebut sontak menjadi sorotan tajam Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK semakin geram karena kasus dugaan pungli ini terjadi di lingkungan rutan KPK dengan total duit haram yang dipungut sejak Maret 2021 sampai Desember 2022 itu mencapai angka Rp4 miliar.
Modus yang dijalankan para oknum di antaranya melalui setoran tunai via rekening pihak ketiga. Ironisnya, praktik pungli ini diduga dilakukan puluhan pegawai rutan KPK.
BACA JUGA: Terungkap! Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar Setahun
(Aak)