Usaha Gadai Ilegal Buka di Samping Kantor OJK, Begini Penjelasanya

OJK Usaha Gadai Ilegal
Kantor OJK (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONMEDIA.ID — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengaku heran dengan menjamurnya usaha gadai ilegal. Bahkan, ada usaha gadai ilegal yang berani mendirikan kantor hanya berjarak dua blok dari kantor OJK.

“Ini saya saksikan sendiri, masih terdapat gadai-gadai yang ilegal di berbagai tempat, bahkan di satu kota, gadai yang ilegal ini berdiri kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK,” ungkapnya dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

“Saya sampai bertanya-tanya, mungkin mereka memang tidak tahu. Pertama, itu kantor OJK, dan kedua adalah mendirikan dan berusaha di pergadaian ada perizinan,” imbuhnya.

Keberadaan usaha gadai ilegal yang berdiri hanya selemparan batu dari kantor OJK ini patut menjadi bahan evaluasi bagi Otoritas. Sebab, temuan ini bisa menjadi bahan cerminan bahwa OJK perlu meningkatkan pengawasannya terhadap industri jasa gadai.

Baca Juga:

Perangi Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 27.395 Rekening

OJK Jelaskan Pentingnya Dana Darurat untuk Mitigasi Risiko Keuangan Tak Terduga

“Karena bagaimanapun juga, kalau bedanya hanya dua blok, nggak bisa yang itu (gadai ilegal) itu disalahkan semata,” tambah Mahendra.

Selain usaha gadai ilegal yang masih marak, OJK juga mewaspadai potensi pencucian uang atau penadah barang-barang ilegal dari usaha pergadaian.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

Karenanya, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan—terutama akibat aktivitas usaha-usaha gadai ilegal hingga usaha gadai yang memiliki aktivitas yang dianggap tidak proper—, OJK akan memperketat pengawasan industri yang berdiri setidaknya sejak 3 abad yang lalu itu.

“Jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang, misalnya. Atau untuk penadahan untuk barang-barang yang ilegal. Tentu saja kita tidak mau yang seperti itu. Jadi, dengan adanya berizin dari kita, kita ingin memastikan tidak hanya prudensialiti, tidak hanya ketentuan kehati-hatian dalam menyusun tata kelola,” tuturnya.

Jauh lebih penting, penguatan tata kelola ini dilakukan agar perlindungan terhadap konsumen dapat ditingkatkan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City