Usaha Gadai Ilegal Buka di Samping Kantor OJK, Begini Penjelasanya

OJK Usaha Gadai Ilegal
Kantor OJK (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONMEDIA.ID — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengaku heran dengan menjamurnya usaha gadai ilegal. Bahkan, ada usaha gadai ilegal yang berani mendirikan kantor hanya berjarak dua blok dari kantor OJK.

“Ini saya saksikan sendiri, masih terdapat gadai-gadai yang ilegal di berbagai tempat, bahkan di satu kota, gadai yang ilegal ini berdiri kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK,” ungkapnya dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

“Saya sampai bertanya-tanya, mungkin mereka memang tidak tahu. Pertama, itu kantor OJK, dan kedua adalah mendirikan dan berusaha di pergadaian ada perizinan,” imbuhnya.

Keberadaan usaha gadai ilegal yang berdiri hanya selemparan batu dari kantor OJK ini patut menjadi bahan evaluasi bagi Otoritas. Sebab, temuan ini bisa menjadi bahan cerminan bahwa OJK perlu meningkatkan pengawasannya terhadap industri jasa gadai.

Baca Juga:

Perangi Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 27.395 Rekening

OJK Jelaskan Pentingnya Dana Darurat untuk Mitigasi Risiko Keuangan Tak Terduga

“Karena bagaimanapun juga, kalau bedanya hanya dua blok, nggak bisa yang itu (gadai ilegal) itu disalahkan semata,” tambah Mahendra.

Selain usaha gadai ilegal yang masih marak, OJK juga mewaspadai potensi pencucian uang atau penadah barang-barang ilegal dari usaha pergadaian.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

Karenanya, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan—terutama akibat aktivitas usaha-usaha gadai ilegal hingga usaha gadai yang memiliki aktivitas yang dianggap tidak proper—, OJK akan memperketat pengawasan industri yang berdiri setidaknya sejak 3 abad yang lalu itu.

“Jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang, misalnya. Atau untuk penadahan untuk barang-barang yang ilegal. Tentu saja kita tidak mau yang seperti itu. Jadi, dengan adanya berizin dari kita, kita ingin memastikan tidak hanya prudensialiti, tidak hanya ketentuan kehati-hatian dalam menyusun tata kelola,” tuturnya.

Jauh lebih penting, penguatan tata kelola ini dilakukan agar perlindungan terhadap konsumen dapat ditingkatkan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026