Tuai Polemik, OJK Segera Atur Ulang Aturan Terkait Rekening Dormant

Rekening Dormant
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan segera mengatur ulang aturan pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening tidak aktif atau rekening dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah.

“Serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025), seperti dikutip dari Antara.

Dian meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi informasi yang beredar mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant. OJK juga menjamin terkait keamanan dana milik nasabah.

“OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman,” kata Dian

Dian menjelaskan, perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif untuk tetap menjaga keamanan data dan rekening nasabah, serta integritas sistem keuangan. Implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah ini juga menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK.

“OJK akan terus memantau tindak lanjut bank untuk memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah,” ucap Dian.

Baca Juga:

PPATK Kembali Aktifkan 122 Juta Rekening yang Diblokir, Ada yang Tidur 35 Tahun

Rekening Buat Bangun Masjid Terblokir, Ustaz Dasad Latif: Kebijakan Tak Elegan

Keputusan OJK untuk menyusun ulang aturan terkait rekening dorman ini diambil di tengah polemik pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya PPATK sempat melakukan pemblokiran 122 juta rekening tidak aktif atau dormant. PAPTK menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana dan kejahatan

Meski rekening telah diaktifkan Kembali, pemblokiran terhadap rekening dormant ini telah menuai kritik dan memicu kekhawatiran di masyarakat.

Melalui revisi aturan pengelolaan rekening dormant, OJK menegaskan akan memastikan keamanan dan ketenangan, kepastian, serta kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan perbankan.

OJK akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan rekening dormant termasuk dengan pemerintah dan pihak lainnya yang terkait.

Hal ini untuk memastikan prinsip perlindungan nasabah tetap diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah atas produk bank sebagai bagian untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan.

Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan memastikan agar bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

(Raidi/_Usk )

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata
Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata, Satu Bus Tak Miliki Air Wiper
JATINANGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan...

4

Beras SPHP
Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras Murah SPHP Mulai Juli - Desember
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia resmi melakukan kembali penyaluran beras Program...

5

Ciro Alves Buka Suara
Karena Hal Ini Ciro Alves Belum Bisa Tinggalkan Persib
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kemenangan Persib atas PSS Sleman sepertinya tak bisa dinikmati dengan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...