Begini Aturan Gaji Pekerja yang Akan Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun

Gaji Pekerja yang Akan Dipotong Lagi
Ilustrasi- Mata Uang Indonesia (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK mengamanatkan pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu.

Dengan begitu, pekerja akan mendapatkan potongan lagi dari gajinya untuk program pensiun dan berbeda dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK saat ini belum bisa mengungkapkan ketentuan nominal potongan yang akan diterapkan. Batasan pendapatan pekerja yang wajib melaksanakan program iuran tersebut juga belum ditentukan.

“Itu belum ada karena peraturan pemerintahnya belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawasan untuk program pensiun yang diamanatkan UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDKB, Jumat (6/9).

Untuk itu, Ogi menegaskan saat ini masih menunggu bentuk dari Peraturan Pemerintah atau PP yang berkaitan dengan iuran pensiun wajib tersebut. Dia mengatakan aturan tersebut akan lebih spesifik menjadi PP untuk harmonisasi program pensiun.

“Jadi kami masih menunggu kewenangan dari pemerintah. Jadi belum bisa tindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” ujar Ogi.

Ogi menjelaskan pada dasarnya rencana program pensiun tambahan bersifat wajib merupakan amanat dari UU P2SK yang sudah diundangkan pada Januari 2023. Amanat tersebut ada di bagian keempat Pasal 189 UU P2SK.

“Jadi, manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja formal itu saat ini relatif kecil. Sebagaimana diatur UU P2SK, jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya perlindungan hari tua,” kata Ogi.

Dari data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan sangat kecil hanya 10-15% dari penghasilan terakhir saat aktif. Sementara perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu memiliki standar ideal 40%.

Untuk itu, Ogi menegaskan UU P2SK mengatur program pensiun yang bersifat wajib dilakukan mencakup program jaminan hari tua atau JHT dan jaminan pensiun.

BACA JUGA: Gaji Dipotong TER, Akun Ditjen Pajak Diserbu Netizen

Hal itu merupakan sistem jaminan sosial nasional yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri. Namun, lanjut Ogi, dalam pasal 189 ayat 4 dalam UU P2SK mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun bersifat tambahan yang wajib. Hal itu dilakukan dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.

“Diamanatkan dalam UU P2SK ini ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR,” ujar Ogi.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026