Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, Ini Simulasi Perhitungannya!

asuransi mobil motor (2)
(Hyundai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan implementasi asuransi untuk kendaraan, mobil dan motor, bersifat wajib mulai tahun 2025.

Kebijakan ini  bagian dari amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sejauh ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Akan tetapi, dengan adanya perubahan dalam UU P2SK, asuransi kendaraan akan menjadi kewajiban untuk pemilik mobil dan motor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, dengan perubahan tersebut, harapannya dapat memberikan perlindungan asuransi yang lebih baik untuk kendaraan di Indonesia.

Tujuan Mobil dan Motor Harus Asuransi di Indonesia

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari risiko finansial yang dapat terjadi sewaktu-waktu, seperti kerusakan atau kecelakaan.

Selain itu, melalui kebijakan baru ini bisa meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan pentingnya memiliki asuransi, baik untuk perlindungan diri maupun untuk pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan.

BACA JUGA: Kewajiban Masyarakat Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi!

Di sisi lain, kebijakan asuransi kendaraan wajib juga berfungsi untuk menurunkan beban finansial dari tanggungan oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak bisa terasuransi.

Kebijakan asuransi kendaraan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025, dan semua kendaraan mobil serta motor akan diwajibkan memiliki asuransi. Besaran biaya asuransi ini bervariasi, tergantung pada jenis asuransi yang dipilih dan wilayah tempat kendaraan tersebut berada.

Besaran Nilai

Sebagai contoh, premi asuransi motor dengan jenis all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Jika nilai pertanggungan motor adalah Rp30 juta, maka biaya premi asuransi yang harus dibayar adalah sekitar Rp954.000 per tahun.

Sementara itu, premi asuransi untuk mobil berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Misalnya, untuk premi asuransi TPL (Third Party Liability) yang harus dibayar sekitar Rp528.000 per tahun.

Walaupun kebijakan ini baru akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, diharapkan masyarakat tetap dapat dengan mudah dan terjamin melindungi kendaraan mereka serta pihak ketiga dari risiko kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan dapat mempersiapkan diri secara finansial, karena adanya kewajiban asuransi yang pasti akan mempengaruhi biaya pengeluaran tahunan mereka.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun