Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, Ini Simulasi Perhitungannya!

asuransi mobil motor (2)
(Hyundai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan implementasi asuransi untuk kendaraan, mobil dan motor, bersifat wajib mulai tahun 2025.

Kebijakan ini  bagian dari amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sejauh ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Akan tetapi, dengan adanya perubahan dalam UU P2SK, asuransi kendaraan akan menjadi kewajiban untuk pemilik mobil dan motor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, dengan perubahan tersebut, harapannya dapat memberikan perlindungan asuransi yang lebih baik untuk kendaraan di Indonesia.

Tujuan Mobil dan Motor Harus Asuransi di Indonesia

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari risiko finansial yang dapat terjadi sewaktu-waktu, seperti kerusakan atau kecelakaan.

Selain itu, melalui kebijakan baru ini bisa meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan pentingnya memiliki asuransi, baik untuk perlindungan diri maupun untuk pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan.

BACA JUGA: Kewajiban Masyarakat Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi!

Di sisi lain, kebijakan asuransi kendaraan wajib juga berfungsi untuk menurunkan beban finansial dari tanggungan oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak bisa terasuransi.

Kebijakan asuransi kendaraan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025, dan semua kendaraan mobil serta motor akan diwajibkan memiliki asuransi. Besaran biaya asuransi ini bervariasi, tergantung pada jenis asuransi yang dipilih dan wilayah tempat kendaraan tersebut berada.

Besaran Nilai

Sebagai contoh, premi asuransi motor dengan jenis all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Jika nilai pertanggungan motor adalah Rp30 juta, maka biaya premi asuransi yang harus dibayar adalah sekitar Rp954.000 per tahun.

Sementara itu, premi asuransi untuk mobil berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Misalnya, untuk premi asuransi TPL (Third Party Liability) yang harus dibayar sekitar Rp528.000 per tahun.

Walaupun kebijakan ini baru akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, diharapkan masyarakat tetap dapat dengan mudah dan terjamin melindungi kendaraan mereka serta pihak ketiga dari risiko kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan dapat mempersiapkan diri secara finansial, karena adanya kewajiban asuransi yang pasti akan mempengaruhi biaya pengeluaran tahunan mereka.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City