BANDUNG,TM.ID: Perubahan pada Kartu Identitas Kendaraan (KTP) akan berpengaruh pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Perubahan pada KTP, misalnya saat seseorang berpindah alamat dan harus segera mengurus perubahan status. Setelah itu, STNK dan BPKB harus dilaporkan perubahannya juga.
Tips Mudah Ubah Isi STNK dan BPKB
Perlu diketahui, untuk mengurus perubahan tersebut tidak akan menyulitkan pemohon. Melansir SIPPN Menpan, berikut tipsnya:
1. Kunjungi Samsat Terdekat
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan alamat domisili pemilik kendaraan yang baru. Pastikan Anda membawa kendaraan bersama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengganti alamat pada STNK.
2. Pendaftaran
Lakukan pendaftaran di loket yang telah disediakan. Pemilik kendaraan akan diberikan beberapa berkas yang perlu diisi.
3. Cek Fisik
Proses berikutnya adalah melakukan cek fisik pada kendaraan. Hal ini dilakukan untuk memeriksa apakah data kendaraan di STNK dan BPKB sudah sesuai dengan kondisi kendaraan. Cek fisik mencakup pengecekan kondisi fisik kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Petugas Samsat akan melakukan pengecekan terhadap hasil cek fisik kendaraan. Jika data yang terdapat di STNK dan BPKB sudah sesuai dengan kondisi kendaraan, petugas Samsat akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor.
4. Loket Pajak
Selanjutnya, bawa bukti cek fisik dan persyaratan yang diperlukan ke loket pajak. Hal ini bertujuan untuk menentukan jumlah kepemilikan kendaraan, yang nantinya akan mempengaruhi jumlah pajak progresif kendaraan. Semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, semakin besar biaya pajak yang akan dikenakan.
5. Pembayaran Pajak
Setelah nominal pajak ditentukan, pemilik kendaraan bisa membayar pajak kendaraan sesuai dengan yang tertera di Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) di loket yang tersedia.
6. Penyerahan STNK dan SKPD
Jika semua proses telah dilalui dan pajak sudah dibayarkan, petugas akan memberikan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru. Biasanya, STNK dan SKPD ini akan diserahkan di loket penyerahan.
Agar proses penggantian alamat pada STNK dan BPKB berjalan dengan lancar, pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.
(Saepul/Usk)