Tips Gampang Ubah Isi STNK dan BPKB, Supaya Prosesnya Lancar

Penulis: Saepul

stnk dan bpkb (3)
foto (Honda Cengkareng)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Perubahan pada Kartu Identitas Kendaraan (KTP) akan berpengaruh pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Perubahan pada KTP, misalnya saat seseorang berpindah alamat dan harus segera mengurus perubahan status. Setelah itu, STNK dan BPKB harus dilaporkan perubahannya juga.

Tips Mudah Ubah Isi STNK dan BPKB

syarat-ubah-STNK-dan-BPKB
foto (Polres Kalteng)

Perlu diketahui, untuk mengurus perubahan tersebut tidak akan menyulitkan pemohon. Melansir SIPPN Menpan, berikut tipsnya:

1. Kunjungi Samsat Terdekat

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan alamat domisili pemilik kendaraan yang baru. Pastikan Anda membawa kendaraan bersama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengganti alamat pada STNK.

2. Pendaftaran

Lakukan pendaftaran di loket yang telah disediakan. Pemilik kendaraan akan diberikan beberapa berkas yang perlu diisi.

3. Cek Fisik

Proses berikutnya adalah melakukan cek fisik pada kendaraan. Hal ini dilakukan untuk memeriksa apakah data kendaraan di STNK dan BPKB sudah sesuai dengan kondisi kendaraan. Cek fisik mencakup pengecekan kondisi fisik kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan terhadap hasil cek fisik kendaraan. Jika data yang terdapat di STNK dan BPKB sudah sesuai dengan kondisi kendaraan, petugas Samsat akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor.

4. Loket Pajak

Selanjutnya, bawa bukti cek fisik dan persyaratan yang diperlukan ke loket pajak. Hal ini bertujuan untuk menentukan jumlah kepemilikan kendaraan, yang nantinya akan mempengaruhi jumlah pajak progresif kendaraan. Semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, semakin besar biaya pajak yang akan dikenakan.

5. Pembayaran Pajak

Setelah nominal pajak ditentukan, pemilik kendaraan bisa membayar pajak kendaraan sesuai dengan yang tertera di Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) di loket yang tersedia.

6. Penyerahan STNK dan SKPD

Jika semua proses telah dilalui dan pajak sudah dibayarkan, petugas akan memberikan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru. Biasanya, STNK dan SKPD ini akan diserahkan di loket penyerahan.

Agar proses penggantian alamat pada STNK dan BPKB berjalan dengan lancar, pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.