Tips Gampang Ubah Isi STNK dan BPKB, Supaya Prosesnya Lancar

stnk dan bpkb (3)
foto (Honda Cengkareng)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Perubahan pada Kartu Identitas Kendaraan (KTP) akan berpengaruh pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Perubahan pada KTP, misalnya saat seseorang berpindah alamat dan harus segera mengurus perubahan status. Setelah itu, STNK dan BPKB harus dilaporkan perubahannya juga.

Tips Mudah Ubah Isi STNK dan BPKB

syarat-ubah-STNK-dan-BPKB
foto (Polres Kalteng)

Perlu diketahui, untuk mengurus perubahan tersebut tidak akan menyulitkan pemohon. Melansir SIPPN Menpan, berikut tipsnya:

1. Kunjungi Samsat Terdekat

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan alamat domisili pemilik kendaraan yang baru. Pastikan Anda membawa kendaraan bersama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengganti alamat pada STNK.

2. Pendaftaran

Lakukan pendaftaran di loket yang telah disediakan. Pemilik kendaraan akan diberikan beberapa berkas yang perlu diisi.

3. Cek Fisik

Proses berikutnya adalah melakukan cek fisik pada kendaraan. Hal ini dilakukan untuk memeriksa apakah data kendaraan di STNK dan BPKB sudah sesuai dengan kondisi kendaraan. Cek fisik mencakup pengecekan kondisi fisik kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan terhadap hasil cek fisik kendaraan. Jika data yang terdapat di STNK dan BPKB sudah sesuai dengan kondisi kendaraan, petugas Samsat akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor.

4. Loket Pajak

Selanjutnya, bawa bukti cek fisik dan persyaratan yang diperlukan ke loket pajak. Hal ini bertujuan untuk menentukan jumlah kepemilikan kendaraan, yang nantinya akan mempengaruhi jumlah pajak progresif kendaraan. Semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, semakin besar biaya pajak yang akan dikenakan.

5. Pembayaran Pajak

Setelah nominal pajak ditentukan, pemilik kendaraan bisa membayar pajak kendaraan sesuai dengan yang tertera di Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) di loket yang tersedia.

6. Penyerahan STNK dan SKPD

Jika semua proses telah dilalui dan pajak sudah dibayarkan, petugas akan memberikan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru. Biasanya, STNK dan SKPD ini akan diserahkan di loket penyerahan.

Agar proses penggantian alamat pada STNK dan BPKB berjalan dengan lancar, pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Honda e.n1
Pertama Honda Jual Mobil Listrik E:N1 di Indonesia, Spesifikasi Bisa Jegal Kompetitor?
Slow Travel
4 Aktivitas Slow Travel, Konsep Traveling yang Lebih Seru
Risiko hubungan seks dengan PSK, Lokasi PSK
Jabar Tercatat PSK Terbanyak! Cek, 5 Risiko Mengerikan Berhubungan Seks dengan PSK
Destinasi slow travel
6 Rekomendasi Destinasi Slow Travel Paling Menarik di Asia
pemerasan polisi
Kali Ini Giliran Sekolah yang Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Kenaikan Tingkat Aktivitas dari Level III Siaga ke Level IV AWAS

4

Kelompok Pendemo Blokir Jalan dan Bakar Ban di Makassar

5

Ribuan Bobotoh Bakar Semangat Pemain Persib Jelang Laga Derby Indonesia Kontra Persija
Headline
rd3_austin_marini_2024-02005_1713893154-e1713893171294
Aleix Espargaro Puji Performa RC213V Terbaru, Honda Siap Bangkit di MotoGP 2025
Timnas Indonesia U20 Piala Asia U20 2025 - IG
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia U20 Vs Iran, Piala Asia U20 2025
KLB Hambalang Partai Gerindra - IG Sufmi dasco Ahmad
Prabowo Subianto Ditetapkan Jadi Ketum Partai Gerindra 2025-2030 Melalui KLB Hambalang
TNI AL pagar laut tangerang
Ngeri! 3 Personel TNI AL Disengat Ikan Pari Saat Cabut Pagar Laut Tangerang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.