BANDUNG, TM.ID: Berkendara di jalan tol membutuhkan pemahaman terhadap aturan agar perjalanan lancar dan aman, terhindar dari denda.
Apalagi, masyarakat saat ini tengah menikmati libur akhir tahun 2023.
Sebagai pengguna jalan tol, mematuhi peraturan dan menerapkan strategi tertentu dapat menghindarkan dari potensi denda atau kecelakaan.
Melansir beberapa sumber, berikut adalah panduan lengkap untuk memastikan perjalanan anda tetap aman dan nyaman.
Aturan Berkendara di Jalan Tol
BACA JUGA: Bisa Cek CCTV Jalan Tol Secara Real Time, Ini Caranya
1. Penggunaan Lajur
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol harus memperhatikan beberapa aturan penting terkait penggunaan lajur.
- Lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat.
- Jalan tol tidak boleh digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha.
- Jalan tol tidak dapat digunakan untuk menaikkan/menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
2. Penggunaan Jalan
Ayat 2 dan 3 Pasal 41 menetapkan penggunaan bahu jalan hanya boleh dalam keadaan darurat, serta larangan menggunakan median jalan untuk berhenti darurat atau memotong median kecuali dalam keadaan darurat.
3. Buang Sampah
Pasal 42 mengatur dengan tegas bahwa di sepanjang jalan tol, pengendara dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak.
Larangan Putar Balik
Aturan terkait larangan putar balik di jalan tol dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pasal 86 ayat 2 menyatakan sanksi denda dua kali tarif tol jarak terjauh jika pengendara melanggar, seperti tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.
Tips Aman Berkendara
1. Persiapkan Saldo E-toll
Sebagai langkah praktis, pastikan saldo e-toll mencukupi untuk perjalanan Anda. Rekomendasi dari Jasa Marga menyarankan saldo minimal Rp 500.000 untuk perjalanan Jakarta-Semarang dan minimal Rp 1 juta untuk perjalanan Jakarta-Surabaya.
2. Batas Kecepatan
Penting untuk mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa batas kecepatan di jalan tol berkisar antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, tergantung pada kawasan.
3. Hindari Putar Balik
Jangan melakukan putar balik di jalan tol untuk menghindari sanksi denda dua kali tarif tol jarak terjauh.
Mematuhi aturan dan menerapkan tips aman berkendara di jalan tol adalah kunci untuk menghindari masalah dan menjadikan perjalanan akhir tahun menyenangkan.
(Saepul/Aak)