Tips Anti Rugi Akibat Denda saat Libur Akhir Tahun Lewat Tol

denda tol
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Berkendara di jalan tol membutuhkan pemahaman terhadap aturan agar perjalanan lancar dan aman, terhindar dari denda.

Apalagi, masyarakat saat ini tengah menikmati libur akhir tahun 2023.

Sebagai pengguna jalan tol, mematuhi peraturan dan menerapkan strategi tertentu dapat menghindarkan dari potensi denda atau kecelakaan.

Melansir beberapa sumber, berikut adalah panduan lengkap untuk memastikan perjalanan anda tetap aman dan nyaman.

Aturan Berkendara di Jalan Tol

5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis
Foto (Antara)

BACA JUGABisa Cek CCTV Jalan Tol Secara Real Time, Ini Caranya

1. Penggunaan Lajur

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol harus memperhatikan beberapa aturan penting terkait penggunaan lajur.

  • Lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat.
  • Jalan tol tidak boleh digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha.
  • Jalan tol tidak dapat digunakan untuk menaikkan/menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

2. Penggunaan Jalan

Ayat 2 dan 3 Pasal 41 menetapkan penggunaan bahu jalan hanya boleh dalam keadaan darurat, serta larangan menggunakan median jalan untuk berhenti darurat atau memotong median kecuali dalam keadaan darurat.

3. Buang Sampah

Pasal 42 mengatur dengan tegas bahwa di sepanjang jalan tol, pengendara dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak.

Larangan Putar Balik

Aturan terkait larangan putar balik di jalan tol dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pasal 86 ayat 2 menyatakan sanksi denda dua kali tarif tol jarak terjauh jika pengendara melanggar, seperti tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.

Tips Aman Berkendara

1. Persiapkan Saldo E-toll

Sebagai langkah praktis, pastikan saldo e-toll mencukupi untuk perjalanan Anda. Rekomendasi dari Jasa Marga menyarankan saldo minimal Rp 500.000 untuk perjalanan Jakarta-Semarang dan minimal Rp 1 juta untuk perjalanan Jakarta-Surabaya.

2. Batas Kecepatan

Penting untuk mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa batas kecepatan di jalan tol berkisar antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, tergantung pada kawasan.

3. Hindari Putar Balik

Jangan melakukan putar balik di jalan tol untuk menghindari sanksi denda dua kali tarif tol jarak terjauh.

Mematuhi aturan dan menerapkan tips aman berkendara di jalan tol adalah kunci untuk menghindari masalah dan menjadikan perjalanan akhir tahun menyenangkan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bibit bunga mawar
Trik Dapat Bibit Bunga Mawar yang Unggul
Kebiasaan umur panjang
Kebiasaan Rutinitas Pagi Hari yang Bikin Umur Panjang
Produk Cat air
6 Rekomendasi Produk Cat Air Berkualitas
Kiper muda Persib Fitrah Maulana
Kiper Muda Persib Dipanggil PSSI untuk Piala Asia U20 2025 di China
Resolusi kesehatan
Hidup Lebih Baik! Ini 8 Resolusi Kesehatan untuk Tahun 2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Alumni ISBI Bandung Siap Bangkitkan Seni dan Budaya di Kabupaten Bandung Barat

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Harga BBM Pertamina Awal Januari 2025

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Pratama Arhan Suwon FC
Ternyata Suwon FC 'Cuci Gudang', 13 Pemainnya Dilepas Termasuk Pratama Arhan
pemerasan DWP 2024, Polda Metro Jaya, Kompolnas
Polisi Pemeras Turis Malaysia di DWP Dipecat Tidak Hormat, Ini Respon Kompolnas
Selama 2024 BMKG Ungkap 1.321 Gempa dan 10 Juta Sambaran Petir di Jabar
Selama 2024 BMKG Ungkap 1.321 Gempa dan 10 Juta Sambaran Petir di Jabar
Daftar Harga BBM Pertamina Awal Januari 2025
Daftar Harga BBM Pertamina Awal Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.