Soal Tilang Syariah, DPR Minta Kaji Ulang!

tilang syariah (2)
(Ilustrasi/RRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro menyoroti program yang berjalan periode Ramadan 2025, ‘tilang syariah’ Korlantas Polri, khususnya Polres Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam kebijakan ini,pelanggar lalu lintas akan diuji tes baca ayat Al-Quran jika mendapatkan tindakan penilangan dari kepolisian.

Dede mengapresiasi langkah tersebut, tetapi  ia menilai bahwa perlu adanya kajian lebih mendalam agar kebijakan ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri, terutama dalam bidang lalu lintas (lalin).

Dede juga menekankan pentingnya kebijakan yang mempertimbangkan keragaman latar belakang masyarakat Indonesia. Menurut Dede, setiap peraturan yang berlaku di jalan haruslah merujuk pada ketentuan hukum yang sudah ditetapkan dalam regulasi resmi.

“Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” tega Dede dalam keterangannya, dikutip Selasa (04/03/2025).

Ia juga menambahkan , meskipun dirinya merupakan seorang muslim dan biasa berdoa sebelum perjalanan, aturan yang berlaku di jalan haruslah esensial.

Dede menilai, jika ada hal yang perlu dihafalkan oleh pengendara, maka rambu-rambu lalu lintas serta cara berkendara yang sesuai peraturan akan jauh lebih relevan daripada syarat kemampuan membaca Al-Qur’an.

BACA JUGA:

Catat! Ada Tilang Syariah dari Korlantas saat Ramadan

Ada Operasi Lodaya 2025, Ini Daftar Jenis Tilang dan Denda Pelanggar!

Ia juga mengingatkan, Indonesia dengan keberagaman agama dan budaya yang sangat tinggi. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan seharusnya bersifat inklusif, artinya tidak boleh mengelompokkan masyarakat berdasarkan agama atau latar belakang tertentu. Kebijakan tersebut harus berlaku adil bagi seluruh golongan.

Dede mengajak seluruh masyarakat untuk berkendara dengan baik dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta peraturan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Ia juga mengimbau kepada Polri dan Polantas untuk menegakkan serta menerapkan aturan berkendara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mari berkendara dengan baik, taati rambu, dan kepada Kepolisian Republik Indonesia serta jajaran Polantas, mari kita tegakkan serta terapkan aturan berkendara sesuai dengan undang-undang,” ujar Dede.

Dede mengingatkan bahwa tugas Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 13 yang menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks lalu lintas, tugas Polri diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencantumkan berbagai aturan berkendara.

Beberapa aturan tersebut mencakup kewajiban memiliki dan membawa SIM (Pasal 77 ayat 1, sanksi Pasal 281), kewajiban mematuhi rambu lalu lintas (Pasal 106 ayat 4, sanksi Pasal 287 ayat 1), serta kewajiban menggunakan helm berstandar SNI (Pasal 106 ayat 8, sanksi Pasal 291 ayat 1).

Selain itu, terdapat juga aturan terkait larangan menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283), batas kecepatan maksimal berkendara (Pasal 21 PP No 79 Tahun 2013, sanksi Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ), dan larangan berkendara dalam keadaan mabuk (Pasal 311 ayat 1).

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...

4

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...