Catat! Sengaja Numpang Kereta Api Melewati Relasi, KAI Bakal Denda-Blacklist

Pahami-perbedaan-kelas-pada-Kereta-Api
Pahami Perbedaan Kelas pada Kereta Api (dok. kai)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: PT Kereta Api Indonesia (KAI), memberlakukan sanksi kepada penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan hingga tidak diperkenankan kembali menaiki kereta api untuk sementara waktu.

Vice President (VP) Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran persnya melansir laman kai,  menyebutkan bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang secara sengaja melebihi relasi tujuan yang sesuai di tiketnya, dan akan dikenakan sanksi denda dan sanksi untuk tidak diperkenankan menaiki kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, yang akan dimulai pada Kamis, 3 Agustus 2023.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujarnya.

BACA JUGA :Tips Naik Kereta Api Jarak Jauh Untuk Pemula

Selanjutnya, KAI akan melakukan langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, para kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara yang ada di dalam kereta api bahwa penumpang wajib turun sesuai stasiun tujuan sesuai dengan tiket penumpang.

Mekanisme Sanksi Pelanggaran Penumpang

Sengaja-Numpang-Kereta-Api-Melewati-Relasi-Bakal-Kena-Denda
Sengaja Numpang Kereta Api Melewati Relasi Bakal Kena Denda – Blacklist (dok. kai)

Adapun sanksi denda yang harus dibayar oleh penumpang yang dengan sengaja melebih relasinya, yaitu sebesar dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh penumpang dengan relasi stasiun utama hingga stasiun akhir turun.

Walaupun penumpang tidak bisa membayar sanksi denda tersebut, penumpang akan tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Pembayaran denda

Petugas KAI juga akan mengantarkan penumpang ke loket untuk melakukan pembayaran denda. KAI akan memberikan waktu selama 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk membayarkan dendanya.

Apabila dalam kurun waktu 1×24 jam penumpang tidak membayar dendanya, penumpang akan tidak diperkenankan kembali menaiki kereta api untuk sementara waktu selama 90 hari dalam kalender.

Dilarang menaiki kereta 180 hari

Namun, jika Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) menemukan penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran tersebut, makan bersangkutan tidak diperkenankan menaiki kereta api sementara waktu selama 180 hari dalam kalender.

Joni menyebutkan, “Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.”

Oleh karena itulah, Kawula Muda, lo harus tetap menaati peraturan yang sudah dibuat oleh KAI dan turun di stasiun sesuai dengan stasiun akhir yang lo pilih, agar tidak dikenakan sanksi berupa denda dan pelarangan kesempatan naik kereta api dalam waktu tertentu yang berlaku.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

2

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...