BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tembakau Sintetis yang diproduksi di sebuah rumah di daerah Nagreg, Kabupaten Bandung masuk kategori narkotika golongan 1. Simak dalam artikel ini, ulasan mengenai narkotika golongan 1.
Setelah melakukan serangkaian pengintaian, jajaran Satnarkoba Polresta Bandung bersama Polsek Nagreg berhasil menangkap dua pelaku berinisial AY dan APS yang kedapatan memproduksi tembakau sintetis beserta barang bukti lainnya.
Barng bukti yang berhasil diamankan di antaranya produk jadi tembakau sintetis yang siap edar, alat produksi, dan beberapa jenis bahan kimia.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, timnya berhaisl menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis golongan 1.
“Rumah tersebut digunakan oleh dua orang pria bernama AY dan APS untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kusworo dalam giat konferensi pers di Nagreg, Senin (27/52024).
BACA JUGA: Home Industri Tembakau Sintetis Digerebek Polisi di Nagreg
Mengutip laman Badan Narkotika Nasional (BNN), dijelaskan bahwa kasus konsumsi narkoba atau narkotika dan obat-obatan terlarang dewasa ini kian meningkat terutama di kalangan generasi muda.
Maraknya peredaran narkoba di berbagai daerah di Indonesia, membuat kondisi Indonesia semakin gawat. Kerap muncul dalam berita yang mengungkapkan kasus tentang artis muda yang terjerat narkoba serta kasus penyalahgunaan narkoba.
Dijelaskan, narkoba adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman atau bahan sintetis atau semi sintetis. Zat tersebut dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan.
Mengonsumsi narkoba bisa merusak sistem syaraf pusat otak karena narkoba mengandung zat-zat berbahaya yaitu depresan, stimulan, dan halusinogen.
Depresan bisa mengurangi aktivitas karena membuat pengguna tertidur atau tidak sadarkan diri. Di Indonesia, narkoba memiliki berbagai jenis. Jenis tersebut dikelompokkan berdasarkan bahan dan efek kecanduannya.
Berikut jenis-jenis narkoba di Indonesia berdasarkan bahan pembuatnya:
1.Narkotika jenis alami
Narkoba jenis ini biasanya berasal dari tumbuhan. Ganja dan koka adalah contoh narkoba alami. Penggunaannya tidak perlu melalui proses rumit dan mengandung zat yang kuat. Narkoba jenis ini sangat berbahaya dan bisa berpengaruh buruk pada kesehatan.
2. Narkotika jenis semi sintetis
Narkotika jenis alami jika sudah diolah akan menghasilkan jenis narkoba semi sintetis. Contoh narkoba jenis ini adalah morfin, heroin, dan kodein.
4. Narkotika jenis sintetis
Jenis narkoba ini dibuat melalui proses yang rumit. Narkoba sintetis bisa digunakan untuk pegobatan dan penelitian. Contoh narkoba jenis ini adalah amfetamin, dan deksamfetamin.
Berdasarkan efek penggunaannya, narkoba digolongkan:
Narkotika golongan 1
Narkoba golongan 1 sangat berbahaya karena menimbulkan efek ketergantungan. Ganja, koka, dan opium masuk dalam kategori narkoba golongan 1.
Narkotika golongan 2
Golongan narkoba ini bisa digunakan untuk pengobatan tapi dengan resep dokter. Ada sekitar 85 jenis narkoba golongan 2, contohnya adalah morfin dan alfaprodia.
Narkotika golongan 3
Narkoba golongan 3 memiliki level ketergantungan yang ringan. Golongan ini banyak digunakan untuk pengobatan dan terap.
(Aak)