Ahli Hukum Narkotika: Pemakai Seperti Fariz RM Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan Kepala BNN sekaligus ahli hukum narkotika, Anang Iskandar, menegaskan bahwa hukum narkotika memperlakukan pemakai sebagai pasien, bukan penjahat.

Menurutnya, penggunaan hukum pidana dalam kasus seperti musisi Fariz RM berpotensi menyebabkan penyalah guna dipenjara, padahal mereka seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

“Hukum narkotika, termasuk hukum internasional, mengatur bahwa penyalah guna (drug user) dan pecandu (drug addiction) dikenakan sanksi alternatif berupa rehabilitasi, bukan hukuman pidana,” kata Anang kepada Teropongmedia.id pada Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA:

Eks Kepala BNN: Pemerintah di Amanatkan Bentuk Badan yang Bertanggung Jawab untuk Koordinasi Melawan Peredaran Gelap Narkotika

Mengenal Sanksi Hukum Bagi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkotika di Indonesia

Ia menyoroti bahwa ketidaktahuan terhadap hukum narkotika sering menyebabkan kesalahan dalam penjatuhan hukuman. Padahal, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah menegaskan bahwa penyalah guna dan pecandu harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.

Anang juga menekankan bahwa hakim memiliki kewajiban untuk memberikan hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkotika, sesuai dengan Pasal 127 ayat (2) dan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika.

“Negara harus menjamin keadilan bagi penyalah guna dengan memberikan layanan kesehatan berupa rehabilitasi agar mereka bisa pulih dan tidak menggunakan narkotika lagi,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR untuk memastikan bahwa pemakai diperlakukan sebagai pasien, bukan penjahat.

“Hakim di lingkungan MA harus patuh pada hukum, dan pemerintah tidak boleh diam melihat penyalah guna diperlakukan tidak semestinya,” pungkasnya.

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City