Koko Edarkan Tembakau Sintetis di Kota Cimahi, Ngaku Punya KTA BNN

Seorang pria berinisial MM alias Koko diringkus Satuan Narkoba Polres Cimahi setelah kedapatan mengedarkan Tembakau Sintetis. (Tri/Teropong Media)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI,TM.ID: Seorang pria berinisial MM alias Koko diringkus Satuan Narkoba Polres Cimahi setelah kedapatan mengedarkan Tembakau Sintetis. Uniknya lagi, Koko juga mengantongi kartu identitas palsu petugas Badan Narkoba Nasional (BNN).

Koko diciduk di Puri Cipageran Indah 2 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sabtu (18/11/2023) dini hari. Sebanyak 128,57 gram disita polisi dari penggerebekan itu diduga untuk diedarkan kembali Koko.

“Pelaku MM mengedarkan tembakau sintetis dengan mengaku dan memiliki KTA BNN dengan identitas palsu. Kita sudah tangkap dengan barang buktinya,” kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (21/11/2023).

Kepada polisi Koko mengaku menjadi kurir tembakau sintetis tersebut sejak awal bulan Juli 2023. Dari perdagangan gelap narkoba ini mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 2.000.000 per 50 gram tembakau sintetis.

BACA JUGA: Dimusnahkan BNN Jabar, Kalau Dijual Sabu Ini Seharga 8 Miliar

Adapun KTA BNN dipakai pelaku untuk mengelabui petugas dan memberi rasa aman ketika menjual narkoba.

“Untuk keamanan dan mengelabui petugas, pelaku memalsukan identitas sebagai anggota BNN RI dengan membuat KTA palsu,” tambahnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari seseorang yang bernama inisial LB. Saat ini pemasok narkoba ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Akibat perbuatannya, MM diancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,” tandasnya.

Terpisah, Kepala BNN Cimahi Letkol Cpm Yulius Amra mengatakan KTP yang pakai MM merupakan tanda pengenal palsu karena latar foto dalam KTP berwarna kuning, sedangkan KTA asli berlatar foto warna biru.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Beberkan Modus Baru Penyelundupan Narkoba Melalui Produk Kripik Pisang

Tak cuma itu, BNN juga telah menetapkan MM sebagai target operasi (TO) sejak sebulan lalu. Namun pelaku lebih dulu diringkus Satnarkoba Polres Cimahi.

“Ini jelas palsu. Memang pelaku ini juga sudah masuk TO kita. Tapi lebih dulu diamankan Polisi,” kata dia.

(Tri/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City