Logo TM HD

Koko Edarkan Tembakau Sintetis di Kota Cimahi, Ngaku Punya KTA BNN

Seorang pria berinisial MM alias Koko diringkus Satuan Narkoba Polres Cimahi setelah kedapatan mengedarkan Tembakau Sintetis. (Tri/Teropong Media)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

CIMAHI,TM.ID: Seorang pria berinisial MM alias Koko diringkus Satuan Narkoba Polres Cimahi setelah kedapatan mengedarkan Tembakau Sintetis. Uniknya lagi, Koko juga mengantongi kartu identitas palsu petugas Badan Narkoba Nasional (BNN).

Koko diciduk di Puri Cipageran Indah 2 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sabtu (18/11/2023) dini hari. Sebanyak 128,57 gram disita polisi dari penggerebekan itu diduga untuk diedarkan kembali Koko.

“Pelaku MM mengedarkan tembakau sintetis dengan mengaku dan memiliki KTA BNN dengan identitas palsu. Kita sudah tangkap dengan barang buktinya,” kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (21/11/2023).

Kepada polisi Koko mengaku menjadi kurir tembakau sintetis tersebut sejak awal bulan Juli 2023. Dari perdagangan gelap narkoba ini mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 2.000.000 per 50 gram tembakau sintetis.

BACA JUGA: Dimusnahkan BNN Jabar, Kalau Dijual Sabu Ini Seharga 8 Miliar

Adapun KTA BNN dipakai pelaku untuk mengelabui petugas dan memberi rasa aman ketika menjual narkoba.

“Untuk keamanan dan mengelabui petugas, pelaku memalsukan identitas sebagai anggota BNN RI dengan membuat KTA palsu,” tambahnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari seseorang yang bernama inisial LB. Saat ini pemasok narkoba ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Akibat perbuatannya, MM diancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,” tandasnya.

Terpisah, Kepala BNN Cimahi Letkol Cpm Yulius Amra mengatakan KTP yang pakai MM merupakan tanda pengenal palsu karena latar foto dalam KTP berwarna kuning, sedangkan KTA asli berlatar foto warna biru.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Beberkan Modus Baru Penyelundupan Narkoba Melalui Produk Kripik Pisang

Tak cuma itu, BNN juga telah menetapkan MM sebagai target operasi (TO) sejak sebulan lalu. Namun pelaku lebih dulu diringkus Satnarkoba Polres Cimahi.

“Ini jelas palsu. Memang pelaku ini juga sudah masuk TO kita. Tapi lebih dulu diamankan Polisi,” kata dia.

(Tri/Masnur)

Berita Terkait
Berita Terkini
BCL Menikah
Ramai Akan Menikah dengan BCL, Inilah Status Tiko Pradipta Aryawardhana Sebenarnya
musim hujan
Perlengkapan yang Harus Ada di Tas Anak Saat Musim Hujan Tiba!
Baterai kendaraan listrik BRIN
DPR Tantang BRIN Ciptakan Baterai Kendaraan Listrik yang Murah tapi Awet, Mampu?
BCL Move on
BCL Ungkap Tidak Akan Bisa Move On dari Ashraf Sinclair
Destinasi libur akhir tahun
Destinasi Libur Akhir Tahun Indoor yang Cocok untuk Musim Hujan
musim hujan
Persiapan Memperbaiki Rumah Saat Musim Hujan Tiba, Lakukan!
BCL Menikah
Mendengar BCL Akan Menikah Lagi, Rossa Doakan yang Terbaik
Konvoi Buruh
Konvoi Buruh di Simpang Padalarang Rugikan Pengguna Jalan, Macet Hingga 5 KM
Pindang tongkol cili padi
Resep Pindang Tongkol Cili Padi, Siapkan Buat Bekalmu!
PT Gunung Mas Gorup
Gunung Mas Group Dapat Penghargaan Taat Wajib Pajak 2023 dari Kanwil DJP Jakarta Barat

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Keunggulan dari Motor Listrik Yadea, Teknologinya Bisa Tambah Baterai

3

Gunung Mas Group Dapat Penghargaan Taat Wajib Pajak 2023 dari Kanwil DJP Jakarta Barat

4

Nikah Lagi dengan BCL, Ini Sosok Mantan Istri Tiko Aryawardhana

5

Harga Isuzu Panther Reborn 2023 Menggiurkan, Spesifikasi Gahar!
Headline
Netralitas Polri Pemilu 2024
Gus Yahya yakin Komitmen Netralitas Polri dalam Pemilu 2024
henhen-herdiana-b95e_mid
Henhen Herdiana Kembali Gabung Persib, Robi Darwis Hijrah ke Dewa United
Aksi Boikot Israel
Soal Aksi Boikot, APINDO Bakal Beberkan Produk yang Diduga Pro Israel
Nyamuk Wolbachia Mampu Tekan DBD
Menkes: Dunia Mengakui Nyamuk Wolbachia Mampu Tekan Laju Kasus DBD
Pidato Berapi-api Megawati
Dibalik Pidato Berapi-api Megawati, Penguasa Ingin Kembalikan Orba
Sosialisasikan Pemilu 2024 Warga Indonesia di Luar Negeri
KJRI Cape Town Sosialisasikan Pemilu 2024 dan Perlindungan Bagi Warga Negara Indonesia