Polres Karawang Bongkar Jaringan Narkoba, 8 Pelaku Diamankan

Kabareskrim Tegaskan Berantas Narkoba
Ilustras-Narkoba (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2023.

“Ada sebanyak tujuh kasus dan delapan orang tersangka berhasil kami amankan,” ujar Wirdhanto, Senin (7/8/2023).

Wirdhanto juga mengungkapkan, kedelapan tersangka ditangkap di tempat berbeda, sesuai dengan wilayah peredaran mereka.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 67,83 Gram, narkotika jenis pil ekstacy seberat 3,06 Gram, narkotika jenis obat terlarang tertentu sebanyak 6.075 butir dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp1.766.000.

“Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal narkotika Undang-undang Republik Indonesia,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar.

“Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami akan menemukan,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi atas kerja keras dan kesigapan Kapolres Karawang Polda Jabar atas keberhasilannya dalam membongkar jaringan narkotika dengan mengamankan delapan tersangka.

BACA JUGA: 92 Narkoba Jenis Baru di Indonesia, Ada Sabu Super dari Myanmar!

Jeratan Pasal UU Narkotika

Adapun para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu terjerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.”

Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, kmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.”

Selanjutnya, penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197.  “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian