BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Hukum Polda Jabar menanggapi adanya tudingan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 4 Juli 2024.
Tudingan yang menyebut ahli hukum Prof Agus Surono tak independen merupakan hal yang keliru.
“Saya nggak merasa nggak independen. Mungkin dari perasaan dari pemohon aja. Saya nggak ada apa-apa. Saya nggak pernah merasa seperti itu,” kata perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani di PN Bandung.
Selain itu, Nurhadi juga membantah tudingan yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan yang menyebut Agus Surono tak kompeten.
“Oh, siapa yang bilang kompeten? Sangat kompeten sekali,” kata Nurhadi usai persidangan.
Nurhadi mengungkapkan, Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai pakar hukum pidana.
“Beliau secara komprehensif, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri,” pungkasnya.
BACA JUGA: 5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) mengahadirkan saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 4 Juli 2024. Saksi tersebut adalah Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono.
Agus dipanggil oleh hakim untuk memberikan kesaksian dalam persidangan pada pukul 09.45 WIB. Setelah pemeriksaan berkas, hakim meminta Agus mengambil bersumpah sebelum memberikan kesaksian sebagai ahli.
(Cesar/Usk)