Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Segitiga Emas, Sita 9,8 Kg Sabu

jaringan narkoba segitiga emas
Ilustrasi (pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan internasional narkoba dari kawasan Segitiga Emas (Golden Triangle) yang melibatkan Myanmar, Thailand, dan Laos.

Selama Agustus 2025, polisi menyita lebih dari 9,8 kilogram sabu serta ratusan ribu butir narkotika dan psikotropika jenis lainnya dari jaringan narkoba Segitiga Emas.

Direktur Ditnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menjelaskan bahwa jaringan tersebut merupakan salah satu dari dua kartel besar yang aktif mengedarkan narkoba.

“Barang bukti yang kita amankan memiliki ciri khas dibungkus seperti kemasan teh Cina. Sebelumnya, kita juga telah mengungkap jaringan dari Golden Crescent,” ujarnya di Bandung, mengutip Antara, Kamis (21/8/2025).

Lebih rinci, Albert memaparkan bahwa jajaran kepolisian berhasil menyita sabu seberat 9.825,26 gram, 588 butir ekstasi, ganja 4.167,33 gram, tembakau sintetis 5.645,32 gram, bibit tembakau sintetis 697,73 mililiter, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 148.383 butir, serta psikotropika 1.915 butir. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani masa penahanan.

Menurut Albert, kedua kartel tersebut memasukkan narkoba ke Indonesia melalui jalur laut, memanfaatkan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

“Sekitar 80% masuk via laut, kemudian dilakukan transfer antarkapal (ship to ship), sebelum akhirnya diedarkan melalui darat menuju Bandung,” jelasnya.

BACA JUGA

Polda Sumut Bongkar Gudang Narkoba Jaringan Thailand di Medan, Amankan 26 Kg Sabu

10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Layanan Pasien Dipastikan Tetap Normal

Plt Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menambahkan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Diperkirakan 35.024 jiwa terselamatkan berhasil dari pengungkapan ini,” tegas Irfan.

Para tersangka terancam hukuman berat sesuai undang-undang, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian