SMAN 1 Bandung Gelar Doa Bersama Terkait Gugatan Lahan oleh PLK

Penulis: Rizky

SMAN 1 Bandung Gelar Doa Bersama Terkait Gugatan Lahan oleh PLK
Para siswa yang sedang melakukan Doa Bersama (Rizky Iman/TM)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — SMAN 1 Bandung menggelar doa bersama, acara tersebut diadakan terkait perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yakni gugatan lahan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

PLK melayangkan gugatan agar Sertifikat Hak Milik Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dengan luas 8.450 meter persegi, yang kini digunakan SMAN 1 Bandung dibatalkan.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati, mengatakan, perkara tersebut telah bergulir di PTUN Bandung sejak Desember 2024 lalu.

“Iya tadi pagi ada doa bersama, kami memohon hasil terbaiklah untuk SMAN 1,” kata Tuti Kurniawati, Kamis (6/3/2025).

Tuti juga mengatakan gelaran doa bersama tersebut dilakukan sekalian dengan kegiatan Ramdan para murid di sekolah, selepas salat duha bersama.

“Saya berharap, semakin banyak doa semakin banyak yang mendukung kita,” ucapnya

Tuti pun mengungkapkan, para siswa aktif di SMAN 1 Bandung baru tahu tentang adanya perkara yang sedang bergulir ini. Pihak sekolah kata Tuti memang tak mengumumkannya. Sebab, khawatir jika siswa turut terdampak secara psikologis karena kabar tersebut.

“Paling hanya alumni saja. Alumni support sekali, mereka yang kini juga yang advokat-advokat memberikan masukan kepada kami.” ujarnya.

Dirinya pun menyinggung pada taraf tertentu perkara yang tengah bergulir ini mempertaruhkan nasib siswa.

 

BACA JUGA: 

Gugatan Sengketa Lahan Bandung Zoo Dicabut Yayasan Masrgasatwa Tamansari

Dodi Muller Terdakwa Kasus Sengketa Dago Elos Meninggal Dunia

 

 

Sebab, jika pihak tergugat dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Bandung, kalah sidang, maka sekolah mau tidak mau mesti direlokasi dan itu akan berdampak pada kegiatan belajar siswa.

Kendati demikian, Tuti optimis, apalagi setelah agenda sidang hari ini. Adapun sidang putusannya, yakni akan berlangsung selama dua pekan mendatang.

“Optimis menang, karena saksinya juga dari BPN dan saksi ahli, pakar hukum tata negara dan pemerintah dan ahli hukum agraria,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Berdasarkan keterangan yang tertera pada laman PTUN Bandung, salah satu gugatan dari PLK dalam pokok perkara yakni sebagai berikut:

Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Pakai Nomor: 00011/Kel. Lebak Siliwangi, diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1 999. Surat Ukur No 12/1998, seluas 8.450 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung, SMAN I Kota Bandung.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Luna Maya Menikah
Sah! Luna Maya Menikah, Raffi Ahmad & Irwan Mussry Jadi Saksi Akad
Pencuri Tabung Gas LPG 3 Kg Beraksi di Pasar Singaparna,Manfaatkan Keramaian
Pencuri Tabung Gas LPG 3 Kg Beraksi di Pasar Singaparna,Manfaatkan Keramaian
Tragis, Pria di Banjaran Pukul Ayah Tiri hingga Tewas
Tragis, Pria di Banjaran Pukul Ayah Tiri hingga Tewas
Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung di Cigalontang Tasikmalaya
Bejad! Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung di Cigalontang Tasikmalaya
Pemerintah Resmi Tutup 5 BUMN
Pemerintah Resmi Tutup 5 BUMN
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
Headline
Pemkot Bandung Bakal Terbitkan Inwal Guna Redam Gunungan Sampah di Pasar Caringin
Pemkot Bandung Bakal Terbitkan Inwal Guna Redam Gunungan Sampah di Pasar Caringin
Gunung Semeru Erupsi, Warga Dilarang Beraktivias Sepanjang Besuk Kobokan
Gunung Semeru Erupsi, Warga Dilarang Beraktivias Sepanjang Besuk Kobokan
Konflik India-Pakistan, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
Konflik India-Pakistan, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
UU ITE pencemaran nama baik
Pasal Pencemaran Nama di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.