BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — SMAN 1 Bandung menggelar doa bersama, acara tersebut diadakan terkait perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yakni gugatan lahan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
PLK melayangkan gugatan agar Sertifikat Hak Milik Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dengan luas 8.450 meter persegi, yang kini digunakan SMAN 1 Bandung dibatalkan.
Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati, mengatakan, perkara tersebut telah bergulir di PTUN Bandung sejak Desember 2024 lalu.
“Iya tadi pagi ada doa bersama, kami memohon hasil terbaiklah untuk SMAN 1,” kata Tuti Kurniawati, Kamis (6/3/2025).
Tuti juga mengatakan gelaran doa bersama tersebut dilakukan sekalian dengan kegiatan Ramdan para murid di sekolah, selepas salat duha bersama.
“Saya berharap, semakin banyak doa semakin banyak yang mendukung kita,” ucapnya
Tuti pun mengungkapkan, para siswa aktif di SMAN 1 Bandung baru tahu tentang adanya perkara yang sedang bergulir ini. Pihak sekolah kata Tuti memang tak mengumumkannya. Sebab, khawatir jika siswa turut terdampak secara psikologis karena kabar tersebut.
“Paling hanya alumni saja. Alumni support sekali, mereka yang kini juga yang advokat-advokat memberikan masukan kepada kami.” ujarnya.
Dirinya pun menyinggung pada taraf tertentu perkara yang tengah bergulir ini mempertaruhkan nasib siswa.
BACA JUGA:
Gugatan Sengketa Lahan Bandung Zoo Dicabut Yayasan Masrgasatwa Tamansari
Dodi Muller Terdakwa Kasus Sengketa Dago Elos Meninggal Dunia
Sebab, jika pihak tergugat dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Bandung, kalah sidang, maka sekolah mau tidak mau mesti direlokasi dan itu akan berdampak pada kegiatan belajar siswa.
Kendati demikian, Tuti optimis, apalagi setelah agenda sidang hari ini. Adapun sidang putusannya, yakni akan berlangsung selama dua pekan mendatang.
“Optimis menang, karena saksinya juga dari BPN dan saksi ahli, pakar hukum tata negara dan pemerintah dan ahli hukum agraria,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan keterangan yang tertera pada laman PTUN Bandung, salah satu gugatan dari PLK dalam pokok perkara yakni sebagai berikut:
Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Pakai Nomor: 00011/Kel. Lebak Siliwangi, diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1 999. Surat Ukur No 12/1998, seluas 8.450 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung, SMAN I Kota Bandung.
(Rizky Iman/Usk)