Skandal Kredit BPR Pontianak Terbongkar, Debitur dan Direksi Divonis Penjara!

Pemasok narkoba onad ditangkap. BPR pontianak
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

TEROPONGMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak yang melibatkan debitur hingga jajaran direksi bank tersebut.

Perkara ini telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026, setelah melalui proses pengawasan, pemeriksaan, hingga penyidikan yang dilakukan OJK bersama aparat penegak hukum.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana praktik penyalahgunaan fasilitas kredit dapat melibatkan pihak debitur maupun pengelola bank.

Debitur Terbukti Bantu Manipulasi Pembukuan Bank

OJK menjelaskan perkara ini bermula dari hasil pengawasan terhadap aktivitas perbankan yang menunjukkan indikasi pelanggaran serius.

Dalam proses hukum yang berjalan, debitur terbukti secara sengaja menyebabkan atau turut membantu tindakan anggota direksi dalam melakukan pencatatan palsu.

Manipulasi tersebut mencakup sejumlah dokumen penting bank, antara lain:

  • pembukuan bank
  • laporan kegiatan usaha
  • dokumen transaksi perbankan
  • laporan rekening nasabah

Pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.

Debitur Dijatuhi Hukuman Penjara

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak pada 6 Februari 2026, dua debitur dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Terdakwa AS dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk dijatuhi:

  • pidana penjara 1 tahun
  • denda Rp250 juta

Sementara terdakwa HS dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk dijatuhi:

  • pidana penjara 1 tahun
  • denda Rp400 juta

Direksi Bank Juga Divonis Penjara

Selain debitur, jajaran manajemen bank juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini.

Direktur Utama ZB dijatuhi hukuman:

  • 4 tahun penjara
  • denda Rp600 juta

Sedangkan Direktur Operasional DD divonis:

  • 3 tahun 6 bulan penjara
  • denda Rp600 juta

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam ketentuan perbankan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga:

KPK: Bupati Cilacap Ingin Uang Pemerasan Terkumpul Sebelum Libur Lebaran

Uang Gereja Rp28,5 Miliar Diduga Raib, Ratusan Jemaat Geruduk Kantor BNI Rantau Prapat

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan stabilitas industri perbankan nasional.

Selain itu, tindakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

“OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati,” demikian pernyataan resmi OJK, Minggu (15/3/2026).

OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan guna mencegah praktik pelanggaran hukum di industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...