Skandal Kredit BPR Pontianak Terbongkar, Debitur dan Direksi Divonis Penjara!

Pemasok narkoba onad ditangkap. BPR pontianak
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

TEROPONGMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak yang melibatkan debitur hingga jajaran direksi bank tersebut.

Perkara ini telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026, setelah melalui proses pengawasan, pemeriksaan, hingga penyidikan yang dilakukan OJK bersama aparat penegak hukum.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana praktik penyalahgunaan fasilitas kredit dapat melibatkan pihak debitur maupun pengelola bank.

Debitur Terbukti Bantu Manipulasi Pembukuan Bank

OJK menjelaskan perkara ini bermula dari hasil pengawasan terhadap aktivitas perbankan yang menunjukkan indikasi pelanggaran serius.

Dalam proses hukum yang berjalan, debitur terbukti secara sengaja menyebabkan atau turut membantu tindakan anggota direksi dalam melakukan pencatatan palsu.

Manipulasi tersebut mencakup sejumlah dokumen penting bank, antara lain:

  • pembukuan bank
  • laporan kegiatan usaha
  • dokumen transaksi perbankan
  • laporan rekening nasabah

Pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.

Debitur Dijatuhi Hukuman Penjara

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak pada 6 Februari 2026, dua debitur dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Terdakwa AS dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk dijatuhi:

  • pidana penjara 1 tahun
  • denda Rp250 juta

Sementara terdakwa HS dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk dijatuhi:

  • pidana penjara 1 tahun
  • denda Rp400 juta

Direksi Bank Juga Divonis Penjara

Selain debitur, jajaran manajemen bank juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini.

Direktur Utama ZB dijatuhi hukuman:

  • 4 tahun penjara
  • denda Rp600 juta

Sedangkan Direktur Operasional DD divonis:

  • 3 tahun 6 bulan penjara
  • denda Rp600 juta

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam ketentuan perbankan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga:

KPK: Bupati Cilacap Ingin Uang Pemerasan Terkumpul Sebelum Libur Lebaran

Uang Gereja Rp28,5 Miliar Diduga Raib, Ratusan Jemaat Geruduk Kantor BNI Rantau Prapat

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan stabilitas industri perbankan nasional.

Selain itu, tindakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

“OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati,” demikian pernyataan resmi OJK, Minggu (15/3/2026).

OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan guna mencegah praktik pelanggaran hukum di industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026