Langkah OJK Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

OJK Ingatkan Penipuan Berkedok SMS Bank
Ilustras-OJK (teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghargai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kepatuhan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 dan berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil pemeriksaan tersebut.

Berkenaan dengan temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyempurnakan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia melalui penyusunan program kerja turunan dari roadmap, OJK telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023 – 2027 pada 27 November 2023.

Dalam Roadmap tersebut dicantumkan visi OJK dalam pengembangan dan penguatan industri perbankan Syariah Indonesia, yaitu: Mengembangkan perbankan Syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

Selanjutnya dalam roadmap tersebut telah dicantumkan program kerja dan rencana implementasi dari masing-masing pilar dan strategi dalam RP3SI.

2. OJK telah menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang diterbitkan pada pada 14 September 2023.

POJK ini mengatur aspek tata kelola umum yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya, untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola dalam penerapan prinsip Syariah, OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 15 Februari 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

BACA JUGA: OJK Ungkap Utang Masyarakat di Paylater Capai Rp6,13 Triliun pada Maret 2024

Sementara itu, atas temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyelaraskan ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana pada saat BPR/BPRS yang dinyatakan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dengan peraturan LPS, dapat dijelaskan bahwa:

1. OJK telah menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023, yang dalam Pasal 21 di POJK dimaksud ditegaskan terkait larangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, merupakan salah satu tindakan pengawasan OJK yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan.

2. OJK dan LPS juga telah memperbaharui Nota Kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023, yang menyebutkan bahwa OJK senantiasa memberitahukan perubahan status pengawasan Bank dan tindakan pengawasan OJK terhadap Bank dalam Penyehatan kepada LPS. OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS secara berkelanjutan berdasarkan Nota Kesepahaman dimaksud.

Sementara mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU), dapat diinformasikan sebagai berikut:

1. OJK sedang dalam proses melakukan penyempurnaan regulasi, antara lain terkait dengan kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan CIU dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai peraturan turunan sesuai amanat UU P2SK.

2. OJK telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU Perusahaan Pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap Perusahaan Pembiayaan tersebut.

OJK berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugasnya, untuk semakin memperkuat sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen secara berkesinambungan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026