Langkah OJK Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

OJK Ingatkan Penipuan Berkedok SMS Bank
Ilustras-OJK (teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghargai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kepatuhan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 dan berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil pemeriksaan tersebut.

Berkenaan dengan temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyempurnakan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia melalui penyusunan program kerja turunan dari roadmap, OJK telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023 – 2027 pada 27 November 2023.

Dalam Roadmap tersebut dicantumkan visi OJK dalam pengembangan dan penguatan industri perbankan Syariah Indonesia, yaitu: Mengembangkan perbankan Syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

Selanjutnya dalam roadmap tersebut telah dicantumkan program kerja dan rencana implementasi dari masing-masing pilar dan strategi dalam RP3SI.

2. OJK telah menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang diterbitkan pada pada 14 September 2023.

POJK ini mengatur aspek tata kelola umum yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya, untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola dalam penerapan prinsip Syariah, OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 15 Februari 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

BACA JUGA: OJK Ungkap Utang Masyarakat di Paylater Capai Rp6,13 Triliun pada Maret 2024

Sementara itu, atas temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyelaraskan ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana pada saat BPR/BPRS yang dinyatakan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dengan peraturan LPS, dapat dijelaskan bahwa:

1. OJK telah menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023, yang dalam Pasal 21 di POJK dimaksud ditegaskan terkait larangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, merupakan salah satu tindakan pengawasan OJK yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan.

2. OJK dan LPS juga telah memperbaharui Nota Kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023, yang menyebutkan bahwa OJK senantiasa memberitahukan perubahan status pengawasan Bank dan tindakan pengawasan OJK terhadap Bank dalam Penyehatan kepada LPS. OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS secara berkelanjutan berdasarkan Nota Kesepahaman dimaksud.

Sementara mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU), dapat diinformasikan sebagai berikut:

1. OJK sedang dalam proses melakukan penyempurnaan regulasi, antara lain terkait dengan kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan CIU dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai peraturan turunan sesuai amanat UU P2SK.

2. OJK telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU Perusahaan Pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap Perusahaan Pembiayaan tersebut.

OJK berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugasnya, untuk semakin memperkuat sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen secara berkesinambungan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City