BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua dari enam orang tersangka sindikat joki saat pelakasanaan ujian tertulis berbasis komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Hasanuddin (Unhas), merupakan pegawai honorer dan mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Unhas.
Mahasiswi FK Unhas ini diketahui pernah menjadi juara satu dalam olimpiade matematika tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan nasional pada tahun 2023 lalu.
Terkait kasus ini, polisi telah menangkap enam tersangka, yakni CAI (19), MYI (28), AL (40), I (33), MS (28), dan ZR (38).
“Atas tindakan [joki UTBK] itu sudah, kami selidiki dan menangkap enam orang tersangka,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dikutip Kamis (8/5/2025).
Tindakan sindikat tersebut terbongkar setelah pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) mendapati seorang pelaku berinisial MYI (28), yang merupakan pegawai honorer, tertangkap kamera pengawas saat menyalakan seluruh komputer di ruang ujian pada Minggu (27/4). Diduga, pelaku juga menginstal sebuah aplikasi di salah satu perangkat komputer yang dipakai dalam pelaksanaan UTBK.
“Kami melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa, ternyata adalah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari Unhas,” ungkap Arya.
Arya mengungkapkan, setelah aplikasi tersebut terinstal, komputer peserta terhubung ke terhubung ke komputer lain yang berada di luar ruangan UTBK. Di sanalah joki UTBK, termasuk mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas, CAI (19) mengerjakan soal-soal UTBK dari luar.
“Begitu calon mahasiswa ini menggunakan aplikasi itu, maka soal-soal yang muncul di komputer itu, muncul juga di tempat lain dan dikerjakan oleh orang lain. Sehingga calon mahasiswa yang akan mengerjakan soal ini cukup menunggu dari aplikasi sehingga hasilnya sangat baik, karena dikerjakan dari luar dan bukan dikerjakan oleh si calon mahasiswa,” jelasnya.
Arya menuturkan sindikat ini bekerja dengan mendapatkan pembayaran total sebesar Rp200 juta jika berhasil meloloskan peserta UTBK SNBT di Fakultas Kedokteran Unhas.
“Para pelaku ini membuat gerakan yang terorganisir. Mereka satu sama lain saling mengenal dan membuat gerakan yang terorganisir. Ada pegawai di Unhas, ada calon mahasiswa,” katanya.
Sementara ini, kata Arya, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap jaringan sindikat joki yang kerap beraksi pada saat adanya pelaksanaan UTBK.
“Kami masih mengembangkan, kami khawatir ada calon-calon mahasiswa lain menggunakan aplikasi ini,” ujarnya.
Salah satu tersangka, CAI, merupakan juara satu olimpiade matematika tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada 2023 lalu.
“CAI ini adalah mahasiswa kedokteran 2024. Anaknya memang pintar dan IPKnya lumayan bagus. dia salah satu peserta olimpiade sains. Dia dapat transfer itu Rp2 juta,” kata Ketua Satgas Pengamanan Internal Unhas, Prof Amir Ilyas, Rabu (7/5).
Baca Juga:
Fantastis! 2 Pelaku Joki UTBK di ISBI Bandung Dapat Honor Sampai Rp 50 Juta
Amir menjelaskan CAI memiliki peran dalam menyelesaikan soal-soal UTBK setelah MYI (28), selaku admin IT, meretas salah satu komputer peserta UTBK yang telah terhubung ke perangkat milik CAI. Setelah peserta membuka soal ujian, CAI kemudian langsung mengerjakannya secara jarak jauh.
“Untuk sementara, komputer yang disusupi sejauh ini ada 7 komputer yang dia memasukkan aplikasi. Belum ruangan yang lain,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 48 ayat (2) juncto pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
(Virdiya/Usk)