Cemburu, Wanita Penyuka Sesama Jenis di Ciumbuleuit Dibunuh Kekasihnya

Wanita penyuka sesama jenis
(istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Seorang wanita di Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat, diduga dibunuh oleh kekasihnya, penyuka sesama jenis. Pembunuhan sesama jenis tersebut diketahui atas dasar rasa cumburu.

Pembunuhan tersebut terjadi di sebuah kosan yang berada di Jalan Siliwangi pada Jumat, 7 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Saat ini, polisi telah menangkap tiga pelaku pembunuhan ini, dengan inisial BL (29), LW (34), dan MI (31).

Insiden ini berawal dari tiga pelaku dan korban yang tengah berkumpul di kos-kosan.

“Jadi ada empat orang wanita tinggal berada di dalam kos-kosan,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangannya pada Senin, (17/3/2025).

Di kamar kos tersebut, ketiga pelaku dan korban meminum minuman keras dan obat-obatan. Lalu pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB, mereka berhenti minum.

Kemudian, Budi menjelaskan, perselisihan terjadi lantaran permintaan bertukar pasangan tidur ditolak korban. Dalam kondisi emosi, BL mengambil pisau dan menusuk leher korban hingga meninggal dunia.

“Pada saat itu saudara BL, tersangka, melihat ada pisau, langsung menusuk ke leher korban sebelah kiri,” ujarnya.

Pelaku kemudian membawa korban ke rumah sakit. Kemudian, pelaku memberitahukan keluarga korban, bahwa korban terluka karena begal.

“Dihubungilah kakak korban. Kakak korban datang dan dijelaskan bahwa korban terkena begal sehingga korban dibawa langsung ke rumah keluarga di Ciamis, dan dikuburkan pada hari Minggu tanggal 9 Maret,” tandasnya.

Keluarga Korban Lapor Polisi Karena Tidak Percaya

Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciamis, karena tidak percaya dengan keterangan pelaku.

“Kemudian Polsek Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, akhirnya anggota berangkat ke Ciamis bersama-sama mengintegrasi akhirnya ditemukan bahwa kejadian korban itu bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan, penusukan dengan menggunakan pisau,” ucap Budi.

BACA JUGA: 

Pemkab Garut Keluarkan Aturan Larangan segala Aktivitas LGBT

Gegara Diputusin, Seorang Pria Tega Tusuk Mantan Kekasihnya di Thamrin

Setelah penyelidikan tersebut, pihak kepolisian mengamankan BL, LW dan MI. Atas perbuatannya, Budi mengungkap, BL terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sedangkan LW dan MI terancam mendapat sanksi Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara karena diduga menghalang-halangi penyidikan.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025