Aset Rp18 Miliar Disita, KPK Telusuri Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Tol Trans Sumatera
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan KPK menyita 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilakukan oleh PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Penyidik KPK melakukan upaya penyitaan paksa pada tanggal 29 April 2025.

“Tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah di mana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya berlokasi di Tangerang Selatan,” kata Budi, dalam siaran pers, Selasa (6/5/2025).

Keseluruhan aset, kata Budi bernilai kurang lebih Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan korupsi tersebut.

“Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” kata Budi.

Informasi sebelumnya, pada tanggal 14–15 April 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 65 bidang tanah yang berada di Kalianda, Lampung Selatan.

Sebagian besar tanah tersebut merupakan milik para petani yang telah dibeli oleh para tersangka, namun pembayarannya belum sepenuhnya dilakukan—baru sebatas uang muka sekitar 5 hingga 20 persen pada tahun 2019.

KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Sumatera Selatan (JTSS) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya dalam kurun anggaran 2018 hingga 2020.

Baca Juga:

6 Titik SPKLU Tol Trans Sumatera, Ketahui Pemudik Mobil Listrik

Tarif dan Promo Mudik Lewat Tol Trans Sumatera

Meski sudah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkapkan identitas maupun rincian kasus secara publik. Informasi tersebut akan diumumkan bersamaan dengan langkah penangkapan atau penahanan.

Untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, kerugian negara diperkirakan mencapai angka belasan miliar rupiah.

Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026