Seorang Advokat dan Karyawan Swasta Gugat UU Polri ke MK, Pemohon Pernah Diancam Polisi

UU Polri Digugat ke MK
personel kepolisian (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dilaporkan seorang advokat bernama Leon Maulana Mirza Pasha dan seorang karyawan swasta bernama Panji mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi.

Keduanya mengajukan permohonan perkara nomor nomor 183/PUU-XXIII/2025 ini usai mendapatkan ancaman dari seorang aparat kepolisian yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

“Tindakan yang dialami Pemohon ini tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan wewenang, tapi juga membuktikan adanya niat untuk memanfaatkan atribut Polri demi kepentingannya sendiri yang sama sekali tidak berlandaskan hukum,” kata Leon dalam sidang Rabu (15/10) seperti teropongmedia kutip melalui katadata.

Ancaman tersebut berawal ketika Leon dihubungi oleh M. Rifky Widyanto Pratama yang mengaku seorang anggota aktif kepolisian bertugas di bidang teknologi informasi dan komunikasi Polda Metro Jaya. Anggota Polri itu menanyakan perihal nama panggung “Icha Lovely” yang dulunya digunakan oleh istrinya.

Baca Juga:

Dampak Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi

PKS: Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Pemohon I dalam hal ini Leon sebagai advokat bertugas membela kliennya, yaitu perusahaan dengan singkatan PT RCM. Leon menegaskan nama panggung tersebut merupakan milik perusahaan, tetapi Rifky tidak mau menerima fakta tersebut.

Leon mengaku mendapatkan ancaman karena tidak mau memberikan dokumen rahasia yang dimaksud, yakni dengan pihak berwajib untuk mengecek legalitas dari klien Leon.

“Saya sudah coba untuk profiling bahwa yang bersangkutan benar merupakan anggota aktif kepolisian dan juga bahkan di pesan WhatsApp tersebut menyatakan dengan tegas bahwa dia adalah anggota kepolisian aktif di bidang tersebut dan kesatuan tersebut,” kata Leon.

Pasal 25 ayat (1) UU Polri menyebutkan “Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.”

Namun dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “keabsahan wewenang” pada Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai keabsahan wewenang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya sah apabila digunakan sesuai hukum, profesionalisme, dan kepentingan umum, serta tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

(usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun