Gugatan Mahasiswa Soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Ditolak MK, Tak Sejalan dengan Demokrasi

gugatan mahasiswa
Ilustrasi - Penangguhan Laporan dalam Sidang Etik Perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa yang meminta rakyat sebagai konstituen diberi kewenangan memberhentikan anggota DPR. Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (27/11), MK menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 199/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan, MK menegaskan isu yang dipersoalkan para pemohon berkaitan langsung dengan mekanisme recall yang sebelumnya telah ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Menurut MK, sistem pemilu Indonesia menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD (Pasal 22E ayat 3 UUD 1945). Karena itu, kewenangan pemberhentian antarwaktu (PAW) secara logis juga berada di tangan partai politik.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan keinginan para pemohon agar konstituen diberi hak setara dengan partai politik untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan.

Baca Juga:

Soal Gugatan Mahasiswa agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respons Gerindra, Golkar, dan PAN

Selain itu, pemecatan langsung oleh pemilih dinilai identik dengan penyelenggaraan pemilu ulang di daerah pemilihan terkait, dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menanggapi kekhawatiran pemohon soal potensi dominasi partai politik dalam proses recall, MK menegaskan bahwa berbagai putusan sebelumnya telah menetapkan PAW tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Mekanisme pengawasan juga melekat melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana diatur dalam UU MD3.

MK menyebutkan bahwa pemilih tetap dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bila menilai seorang anggota DPR atau DPRD tidak layak. Dalam siklus pemilu yang reguler, pemilih pun memiliki hak untuk tidak memilih kembali anggota yang dianggap bermasalah.

Guntur menambahkan bahwa permohonan mahasiswa tersebut pada dasarnya identik dengan permohonan dalam perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025. Karena tidak terdapat alasan kuat untuk mengubah sikap hukum, pertimbangan pada putusan sebelumnya dinyatakan berlaku mutatis mutandis.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur.

Permohonan ini diajukan lima mahasisw, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna yang menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka meminta pasal tersebut ditafsirkan agar pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga oleh konstituen di daerah pemilihan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026