Gugatan Mahasiswa Soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Ditolak MK, Tak Sejalan dengan Demokrasi

gugatan mahasiswa
Ilustrasi - Penangguhan Laporan dalam Sidang Etik Perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa yang meminta rakyat sebagai konstituen diberi kewenangan memberhentikan anggota DPR. Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (27/11), MK menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 199/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan, MK menegaskan isu yang dipersoalkan para pemohon berkaitan langsung dengan mekanisme recall yang sebelumnya telah ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Menurut MK, sistem pemilu Indonesia menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD (Pasal 22E ayat 3 UUD 1945). Karena itu, kewenangan pemberhentian antarwaktu (PAW) secara logis juga berada di tangan partai politik.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan keinginan para pemohon agar konstituen diberi hak setara dengan partai politik untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan.

Baca Juga:

Soal Gugatan Mahasiswa agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respons Gerindra, Golkar, dan PAN

Selain itu, pemecatan langsung oleh pemilih dinilai identik dengan penyelenggaraan pemilu ulang di daerah pemilihan terkait, dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menanggapi kekhawatiran pemohon soal potensi dominasi partai politik dalam proses recall, MK menegaskan bahwa berbagai putusan sebelumnya telah menetapkan PAW tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Mekanisme pengawasan juga melekat melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana diatur dalam UU MD3.

MK menyebutkan bahwa pemilih tetap dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bila menilai seorang anggota DPR atau DPRD tidak layak. Dalam siklus pemilu yang reguler, pemilih pun memiliki hak untuk tidak memilih kembali anggota yang dianggap bermasalah.

Guntur menambahkan bahwa permohonan mahasiswa tersebut pada dasarnya identik dengan permohonan dalam perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025. Karena tidak terdapat alasan kuat untuk mengubah sikap hukum, pertimbangan pada putusan sebelumnya dinyatakan berlaku mutatis mutandis.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur.

Permohonan ini diajukan lima mahasisw, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna yang menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka meminta pasal tersebut ditafsirkan agar pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga oleh konstituen di daerah pemilihan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City