Gugatan Mahasiswa Soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Ditolak MK, Tak Sejalan dengan Demokrasi

gugatan mahasiswa
Ilustrasi - Penangguhan Laporan dalam Sidang Etik Perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa yang meminta rakyat sebagai konstituen diberi kewenangan memberhentikan anggota DPR. Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (27/11), MK menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 199/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan, MK menegaskan isu yang dipersoalkan para pemohon berkaitan langsung dengan mekanisme recall yang sebelumnya telah ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Menurut MK, sistem pemilu Indonesia menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD (Pasal 22E ayat 3 UUD 1945). Karena itu, kewenangan pemberhentian antarwaktu (PAW) secara logis juga berada di tangan partai politik.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan keinginan para pemohon agar konstituen diberi hak setara dengan partai politik untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan.

Baca Juga:

Soal Gugatan Mahasiswa agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respons Gerindra, Golkar, dan PAN

Selain itu, pemecatan langsung oleh pemilih dinilai identik dengan penyelenggaraan pemilu ulang di daerah pemilihan terkait, dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menanggapi kekhawatiran pemohon soal potensi dominasi partai politik dalam proses recall, MK menegaskan bahwa berbagai putusan sebelumnya telah menetapkan PAW tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Mekanisme pengawasan juga melekat melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana diatur dalam UU MD3.

MK menyebutkan bahwa pemilih tetap dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bila menilai seorang anggota DPR atau DPRD tidak layak. Dalam siklus pemilu yang reguler, pemilih pun memiliki hak untuk tidak memilih kembali anggota yang dianggap bermasalah.

Guntur menambahkan bahwa permohonan mahasiswa tersebut pada dasarnya identik dengan permohonan dalam perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025. Karena tidak terdapat alasan kuat untuk mengubah sikap hukum, pertimbangan pada putusan sebelumnya dinyatakan berlaku mutatis mutandis.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur.

Permohonan ini diajukan lima mahasisw, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna yang menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka meminta pasal tersebut ditafsirkan agar pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga oleh konstituen di daerah pemilihan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

3

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...

4

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

5

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...