MK Sebut Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

MK Sebut Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak. Subsisdi gas LPG 3 kg
Ilustrasi-Tabung Gas 3 Kg (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa biaya transportasi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.

“Pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam peraturan daerah (Keputusan Gubernur/Kep.Gub) sebagaimana didalilkan para Pemohon menimbulkan multitafsir dalam memahami Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan dasar pengenaan pajak in casu gas LPG 3 kg pengenaan pajak pertambahan nilai bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan harga jual,” demikian bunyi putusan tersebut.

Putusan ini menegaskan sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET LPG 3kg dengan penghasilan sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Modus Jahat di Balik Langkanya Gas 3 Kg di Karawang-Semarang

Disdagin Pastikan Stok Gas 3 Kg di Kota Bandung Aman

Pernyataan tidak terkait ini menegaskan Dirjen Pajak tidak dapat mengaitkan baik secara formal maupun substansi HET dengan UU PPh. Berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang mengkaitkan HET LPG 3kg dengan UU PPh. Oleh karena itu Nota Dinas Dirjen Pajak tersebut cukup menyesatkan dan harus segera dicabut.

“Tindakan memajaki yang bukan obyek pajak merupakan tindakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa berdasar UU,” ujar kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger, dalam keterangannya, Jumat (22/8).

Persengketaan perpajakan bermula ketika Dirjen Pajak mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi gas LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Biaya transportasi tersebut ditentukan berdasarkan keputusan gubernur/bupati/wali kota masing-masing provinsi di Indonesia.

Wajib Pajak kemudian menjelaskan kepada Dirjen Pajak bahwa biaya transportasi tersebut tidak boleh dikenai pajak karena legal standing-nya hanya berdasar keputusan gubernur/bupati/wali kota dan bukan undang-undang. Namun, Dirjen Pajak memaksakan pemajakan tersebut dengan menerbitkan nota dinas nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Berdasar persengketaan itu wajib pajak mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke MK. Pemohon mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPn bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN meliputi Penghasilan yang diperoleh berdasarkan SK gubernur/bupati/wali kota.

Ternyata MK menolak permohonan tersebut dengan alasan Biaya Transportasi yang ditimbulkan berdasarkan surat keputusan gubernur/bupati/wali kota, bukanlah obyek pajak sehingga uji materi tersebut ditolak seluruhnya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk hati-hati memajaki yang bukan objek pajak,” ujar Cuaca Teger selaku kuasa hukum pemohon uji materi.

“Kendati amar putusannya menolak permohonan namun kami sudah memperoleh penegasan dari Mahkamah Konstitusi bahwa biaya transportasi tersebut bukan objek pajak. Dirjen Pajak dapat belajar dari putusan ini dan tidak sewenang-wenang memajaki yang bukan objek pajak,” tutup Cuaca Teger. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City