MK Sebut Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

MK Sebut Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak. Subsisdi gas LPG 3 kg
Ilustrasi-Tabung Gas 3 Kg (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa biaya transportasi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.

“Pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam peraturan daerah (Keputusan Gubernur/Kep.Gub) sebagaimana didalilkan para Pemohon menimbulkan multitafsir dalam memahami Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan dasar pengenaan pajak in casu gas LPG 3 kg pengenaan pajak pertambahan nilai bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan harga jual,” demikian bunyi putusan tersebut.

Putusan ini menegaskan sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET LPG 3kg dengan penghasilan sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Modus Jahat di Balik Langkanya Gas 3 Kg di Karawang-Semarang

Disdagin Pastikan Stok Gas 3 Kg di Kota Bandung Aman

Pernyataan tidak terkait ini menegaskan Dirjen Pajak tidak dapat mengaitkan baik secara formal maupun substansi HET dengan UU PPh. Berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang mengkaitkan HET LPG 3kg dengan UU PPh. Oleh karena itu Nota Dinas Dirjen Pajak tersebut cukup menyesatkan dan harus segera dicabut.

“Tindakan memajaki yang bukan obyek pajak merupakan tindakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa berdasar UU,” ujar kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger, dalam keterangannya, Jumat (22/8).

Persengketaan perpajakan bermula ketika Dirjen Pajak mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi gas LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Biaya transportasi tersebut ditentukan berdasarkan keputusan gubernur/bupati/wali kota masing-masing provinsi di Indonesia.

Wajib Pajak kemudian menjelaskan kepada Dirjen Pajak bahwa biaya transportasi tersebut tidak boleh dikenai pajak karena legal standing-nya hanya berdasar keputusan gubernur/bupati/wali kota dan bukan undang-undang. Namun, Dirjen Pajak memaksakan pemajakan tersebut dengan menerbitkan nota dinas nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Berdasar persengketaan itu wajib pajak mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke MK. Pemohon mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPn bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN meliputi Penghasilan yang diperoleh berdasarkan SK gubernur/bupati/wali kota.

Ternyata MK menolak permohonan tersebut dengan alasan Biaya Transportasi yang ditimbulkan berdasarkan surat keputusan gubernur/bupati/wali kota, bukanlah obyek pajak sehingga uji materi tersebut ditolak seluruhnya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk hati-hati memajaki yang bukan objek pajak,” ujar Cuaca Teger selaku kuasa hukum pemohon uji materi.

“Kendati amar putusannya menolak permohonan namun kami sudah memperoleh penegasan dari Mahkamah Konstitusi bahwa biaya transportasi tersebut bukan objek pajak. Dirjen Pajak dapat belajar dari putusan ini dan tidak sewenang-wenang memajaki yang bukan objek pajak,” tutup Cuaca Teger. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Timnas Indonesia menghadapi pekerjaan penting menjelang pertandingan terakhir...
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
KABUPATEN BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Nilai-nilai Pancasila terus relevan dalam kehidupan masyarakat,...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Wisata Sepi
6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu ternyata merambah ke sejumlah...

3

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

4

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

5

Threads pesaing X
Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Threads, aplikasi pesaing X (Twitter) yang dikembangkan oleh Meta,...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...