Aksi Demo Sikapi Putusan MK, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Hindari Jalan Merdeka Barat-Gambir

Putusan MK
Ilustrasi-Kemacetan Lalulintas (RRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya mengatakan, terdapat aksi demo dari pagi sampai sore di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Demo tersebut dilakukan massa, dalam menyikapi pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleb sebab itu, pihak kepolisian mengimbau, masyarakat menghindari jalan di sekitar untuk menghindari kemacetan. Karena arus lalu lintas akan pada di sekitar Jalan Merdeka Barat dan Gambir.

“Hindari kepadatan lalu lintas pada jalan seputaran MK (Merdeka Barat, Gambir). Ada penyampaian pendapat di muka umum,” kata akun Twitter/X TMC Polda Metro Jaya seperti dilihat, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA: Wapres Imbau Masyarakat Hormati dan Terima Putusan MK

Kepolisian menuturkan, aksi demo tersebut terjadwal digelar mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Oleh sebab itu, masyarakat sangat disarankan tidak melewati Monas dalam beraktivitas.

“Hindari sekitaran Monas dan Patung Kuda. Di ruas jalan tersebut juga dijadwalkan akan ada aksi unjuk rasa hari ini,” ucap TMC Polda Metro Jaya.

Polri mengaku, menerjunkan 7.783 personel kepolisian dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di sekitar MK. Ribuan personel polisi itu disiagakan di beberapa sektor.

“Di antaranya sektor MK, sektor Bawaslu RI, dan Sektor Monas. Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan persnya, dikutip Senin (22/4/2024).

Ade mengungkapkan, rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.

“Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur undang-undang pernyataan pendapat hak setiap warga negara. Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi,” ucapnya.​

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City