MK Tolak Gugatan Soal Pengemudi Merokok Saat Berkendara

gugatan ASN cirebon MK
(Dok. Mahkamah Konstitusi).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait frasa “penuh konsentrasi” yang dikaitkan dengan perilaku merokok saat berkendara.

Putusan atas perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/3).

Permohonan Pertama Tak Lengkap dan Pemohon Absen

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak dilengkapi alat bukti yang memadai.

Permohonan tersebut diajukan Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Mahkamah sempat menjadwalkan sidang pemeriksaan perbaikan, namun pemohon tidak hadir dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Selain itu, Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

Dalam permohonannya, Syah Wardi beralasan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang tegas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Ia juga menilai tidak adanya larangan eksplisit merokok saat berkendara sebagai kekosongan norma, padahal tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

Pasal 106 UU LLAJ mewajibkan pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi, sementara Pasal 283 mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut.

Baca Juga:

Tok! Gugatan Kuota Internet Hangus Ditolak MK

Permohonan Kedua Dinilai Tak Uraikan Dalil Inkonstitusionalitas

Sementara itu, dalam perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026 yang diajukan M Reihan Alfariziq, seorang mahasiswa yang mengaku menjadi korban kecelakaan akibat puntung rokok pengendara lain, Mahkamah juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Saldi menyampaikan, pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan yang menunjukkan pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945.

“Padahal uraian tersebut merupakan hal esensial untuk menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dan dasar pengujian dalam UUD 1945,” ujar Saldi.

Reihan sebelumnya secara khusus mempersoalkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang dinilai bersifat terbuka dan multitafsir tanpa parameter normatif yang jelas. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kurang optimalnya perlindungan keselamatan pengguna jalan.

Dalam permohonannya, Reihan mengaku mengalami kecelakaan pada 23 Maret 2025 setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara di depannya. Gangguan tersebut menyebabkan ia kehilangan konsentrasi dan kemudian ditabrak truk colt diesel dari belakang. Pengendara yang diduga menjadi penyebab kejadian itu disebut melarikan diri dari lokasi.

Meski demikian, Mahkamah menilai dalil-dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara