MK Tolak Gugatan Soal Pengemudi Merokok Saat Berkendara

gugatan ASN cirebon MK
(Dok. Mahkamah Konstitusi).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait frasa “penuh konsentrasi” yang dikaitkan dengan perilaku merokok saat berkendara.

Putusan atas perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/3).

Permohonan Pertama Tak Lengkap dan Pemohon Absen

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak dilengkapi alat bukti yang memadai.

Permohonan tersebut diajukan Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Mahkamah sempat menjadwalkan sidang pemeriksaan perbaikan, namun pemohon tidak hadir dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Selain itu, Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

Dalam permohonannya, Syah Wardi beralasan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang tegas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Ia juga menilai tidak adanya larangan eksplisit merokok saat berkendara sebagai kekosongan norma, padahal tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

Pasal 106 UU LLAJ mewajibkan pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi, sementara Pasal 283 mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut.

Baca Juga:

Tok! Gugatan Kuota Internet Hangus Ditolak MK

Permohonan Kedua Dinilai Tak Uraikan Dalil Inkonstitusionalitas

Sementara itu, dalam perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026 yang diajukan M Reihan Alfariziq, seorang mahasiswa yang mengaku menjadi korban kecelakaan akibat puntung rokok pengendara lain, Mahkamah juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Saldi menyampaikan, pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan yang menunjukkan pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945.

“Padahal uraian tersebut merupakan hal esensial untuk menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dan dasar pengujian dalam UUD 1945,” ujar Saldi.

Reihan sebelumnya secara khusus mempersoalkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang dinilai bersifat terbuka dan multitafsir tanpa parameter normatif yang jelas. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kurang optimalnya perlindungan keselamatan pengguna jalan.

Dalam permohonannya, Reihan mengaku mengalami kecelakaan pada 23 Maret 2025 setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara di depannya. Gangguan tersebut menyebabkan ia kehilangan konsentrasi dan kemudian ditabrak truk colt diesel dari belakang. Pengendara yang diduga menjadi penyebab kejadian itu disebut melarikan diri dari lokasi.

Meski demikian, Mahkamah menilai dalil-dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025