JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait frasa “penuh konsentrasi” yang dikaitkan dengan perilaku merokok saat berkendara.
Putusan atas perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/3).
Permohonan Pertama Tak Lengkap dan Pemohon Absen
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak dilengkapi alat bukti yang memadai.
Permohonan tersebut diajukan Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Mahkamah sempat menjadwalkan sidang pemeriksaan perbaikan, namun pemohon tidak hadir dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Selain itu, Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Dalam permohonannya, Syah Wardi beralasan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang tegas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Ia juga menilai tidak adanya larangan eksplisit merokok saat berkendara sebagai kekosongan norma, padahal tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Pasal 106 UU LLAJ mewajibkan pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi, sementara Pasal 283 mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Baca Juga:
Tok! Gugatan Kuota Internet Hangus Ditolak MK
Permohonan Kedua Dinilai Tak Uraikan Dalil Inkonstitusionalitas
Sementara itu, dalam perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026 yang diajukan M Reihan Alfariziq, seorang mahasiswa yang mengaku menjadi korban kecelakaan akibat puntung rokok pengendara lain, Mahkamah juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Saldi menyampaikan, pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan yang menunjukkan pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945.
“Padahal uraian tersebut merupakan hal esensial untuk menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dan dasar pengujian dalam UUD 1945,” ujar Saldi.
Reihan sebelumnya secara khusus mempersoalkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang dinilai bersifat terbuka dan multitafsir tanpa parameter normatif yang jelas. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kurang optimalnya perlindungan keselamatan pengguna jalan.
Dalam permohonannya, Reihan mengaku mengalami kecelakaan pada 23 Maret 2025 setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara di depannya. Gangguan tersebut menyebabkan ia kehilangan konsentrasi dan kemudian ditabrak truk colt diesel dari belakang. Pengendara yang diduga menjadi penyebab kejadian itu disebut melarikan diri dari lokasi.
Meski demikian, Mahkamah menilai dalil-dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.











