Mozaik Ramadhan

Seleksi Masuk SMK Alami Perubahan, Cek Aturan Barunya!

seleksi masuk SMK
(Goraedu) seleksi masuk SMK

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dikecualikan bagi siswa yang ingin masuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Seleksi masuk SMK diganti dengan hasil rapor, prestasi atau tes bakat dan minat sesuai keahlian.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di kantornya, Senin (3/3/2025). Mu’ti membeberkan aturan kuota SPMB 2025, baik di jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK.

“Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Seleksi mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritasnya,” kata Mu’ti.

Mu’ti mengungkapkan, terdapat kuota prioritas minimal 15 persen bagi calon siswa SMK yang berasal dari keluarga yang ekonominya kurang mampu dan juga penyandang disabilitas. Lalu, calon siswa SMK yang berdomisili dekat dengan sekolah juga mendapat kuota prioritas 10 persen.

Sementara pada jenjang SMP, kuota domisili berkurang menjadi 40 persen, afirmasi menjadi 20 persen, prestasi menjadi minimal 25 persen. Kuota mutasi tidak ada berubah atau tetap 5 persen seperti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Kemudian jenjang pendidikan SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, jalur afirmasi ditambah menjadi 30 persen, prestasi minimal 30 persen dan mutasi tetap 5 persen.

Pada jenjang SD, tidak ada perubahan terkait jumlah kuota atau sama seperti sistem sebelumnya. Mu’ti menjelaskan, sistem lama atau PPDB terbatas pada pelaksanaan teknis penerimaan peserta didik baru, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali.

BACA JUGA:

Mendikdasmen Jelaskan 4 Jalur SPMB 2025 Pengganti PPDB

Ujian Nasional Diganti Tes Kemampuan Akademik, Sifatnya Tidak Wajib

Sementara kebijakan baru yakni SPMB memiliki cakupan lebih luas, mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi, prestasi, fleksibilitas daerah dan integrasi teknologi.

“Perubahan substantif dalam SPMB adalah pertama dalam arah kebijakan baru itu terkait domisili, kedua perbedaan kebijakan baru terkait prestasi meliputi prestasi akademik, nonakademik yaitu seni, bahasa, budaya, olahraga dan kepemimpinan, yang baru adalah kepemimpinan. Kemudian afirmasi dan mutasi,” katanya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pembangunan Terminal LPG Tuban Dipercepat, Perkuat Distribusi Indonesia Timur Menuju Swasembada Energi
tahanan KPK puasa
Tahanan Rutan KPK Dapat Hak Ibadah dan Sahur Selama Ramadan
Screenshot (166)
Mashesta: Paket Buka Puasa All You Can Eat di favehotel Hyper Square
Pria tewas di Gedung Ombudsman
Polisi Selidiki Pria yang Tewas di Ruang Sopir Gedung Ombudsman RI
IMG_4920
Pemkot Bandung Klaim Jumlah KBS Meningkat, Target 500 di Maret 2025
Berita Lainnya

1

Jadwal Imsak Garut Hari Ini

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Gas Bumi Murah (HGBT), Menuju Swasembada Energi

4

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi

5

Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan
Headline
prabowo kabinet merah putih
Prabowo Kumpulkan Kabinet Merah Putih dan Pimpin Taklimat Sore Ini
banjir Jabodetabek
Kemensos Gelontorkan Rp 2 Miliar Untuk Korban Banjir Jabodetabek
Swasta ikut WFA jelang lebaran
Tak Hanya ASN, Swasta Ikutan WFA Jelang Lebaran
tilang syariah
Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.