Cara Buat Pengaduan THR 2025 Jika Bermasalah

pengaduan THR 2025
(Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak yang diterima para pekerja menjelang lebaran.

Pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut aturan tersebut, THR diberi pada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Selain itu, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu juga berhak menerima THR.

Pembayaran tunjangan ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, dalam pelaksanaannya, masih ada pengusaha yang menghindari kewajiban membayar THR dengan berbagai alasan. Lalu, bagaimana cara melapor apabila THR tidak dibayar atau terlambat diberikan oleh perusahaan?

Cara Buat Pengaduan THR Tidak Dibayar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan pengaduan mengenai THR 2025 secara daring. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi Posko THR atau menggunakan aplikasi SIAP KERJA.

Layanan ini bertujuan untuk membantu pengusaha serta pekerja/buruh dalam memastikan pembayaran THR Keagamaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pelaksanaan pemberian THR dapat berjalan dengan lancar dan adil.

1. Cara Lapor Pengaduan THR 2025 Melalui Website

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 melalui situs resmi Posko THR Kemnaker:

  1. Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
  2. Pilih opsi “Masuk”
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  4. Login menggunakan akun yang telah terdaftar
  5. Klik menu “Pengaduan THR”
  6. Tentukan provinsi serta kabupaten/kota tempat Anda bekerja
  7. Cari dan pilih Nama Perusahaan, atau klik “Perusahaan Baru” jika tidak terdaftar
  8. Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera.
  9. Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis
  10. Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan
  11. Klik tombol “Laporkan” untuk mengirim pengaduan
  12. Periksa balasan melalui email atau melalui menu “Histori Pengaduan Saya” di situs tersebut

BACA JUGA:

Perusahaan Telat Bayar THR, Ini Sanksinya!

Apakah Tenaga Honorer dan Freelance Dapat THR?

2. Cara Lapor Pengaduan THR 2025 Melalui Aplikasi

Untuk melaporkan pengaduan THR melalui aplikasi SIAP KERJA Kemnaker, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan buka aplikasi SIAP KERJA
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar, atau buat akun baru jika belum memiliki
  3. Pilih menu “Pengaduan THR”
  4. Isi formulir pengaduan dengan data yang benar dan lengkap
  5. Tekan tombol “Laporkan”untuk mengirimkan pengaduan

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun