Cek, Syarat Pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan!

jaminan kehilangan pekerjaan
(BPJS Ketenagakerjaan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat ada lonjakan penerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari-April 2025 dari tahun lalu. Lonjakan ini disebabkan oleh masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun ini.

“Peningkatan signifikan penerima manfaat JKP pada Maret 2025,” kata Abdul Rahman Irsyad, pada Selasa (20/5/2025).

BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar Rp 258,61 miliar sepanjang Januari-April 2025. Penerimanya mayoritas berasal dari pekerja di industri perdagangan dan jasa, serta barang-barang konsumsi.

Aturan tentang JKP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pasal 19 dalam peraturan tersebut menyatakan penerima manfaat JKP adalah pekerja/buruh yang terkena PHK, baik yang berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa diklaim oleh pekerja paling lambat enam bulan sejak di-PHK oleh perusahaan. JKP yang diklaim harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan sejak dibuat atau didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, fasilitas santunan ini tidak berlaku bagi peserta yang memilih untuk mengundurkan diri (resign), mengalami cacat total permanen, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.

Penerima manfaat JKP akan mendapatkan uang tunai yang akan diterima peserta setiap bulan dalam jangka waktu paling lama selama enam bulan. Setiap bulannya mereka akan menerima sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan dengan batas besaran upah Rp 5 juta.

Syarat Pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, syarat pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai berikut:

1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK:

Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

Baca Juga:

Cara Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

Pakai Aplikasi JMO, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah dan Cepat

Perjanjian bersama disertai dengan:

a. Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau

b. Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau
Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Belum bekerja kembali

3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun