Cek, Syarat Pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan!

jaminan kehilangan pekerjaan
(BPJS Ketenagakerjaan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat ada lonjakan penerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari-April 2025 dari tahun lalu. Lonjakan ini disebabkan oleh masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun ini.

“Peningkatan signifikan penerima manfaat JKP pada Maret 2025,” kata Abdul Rahman Irsyad, pada Selasa (20/5/2025).

BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar Rp 258,61 miliar sepanjang Januari-April 2025. Penerimanya mayoritas berasal dari pekerja di industri perdagangan dan jasa, serta barang-barang konsumsi.

Aturan tentang JKP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pasal 19 dalam peraturan tersebut menyatakan penerima manfaat JKP adalah pekerja/buruh yang terkena PHK, baik yang berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa diklaim oleh pekerja paling lambat enam bulan sejak di-PHK oleh perusahaan. JKP yang diklaim harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan sejak dibuat atau didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, fasilitas santunan ini tidak berlaku bagi peserta yang memilih untuk mengundurkan diri (resign), mengalami cacat total permanen, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.

Penerima manfaat JKP akan mendapatkan uang tunai yang akan diterima peserta setiap bulan dalam jangka waktu paling lama selama enam bulan. Setiap bulannya mereka akan menerima sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan dengan batas besaran upah Rp 5 juta.

Syarat Pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, syarat pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai berikut:

1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK:

Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

Baca Juga:

Cara Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

Pakai Aplikasi JMO, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah dan Cepat

Perjanjian bersama disertai dengan:

a. Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau

b. Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau
Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Belum bekerja kembali

3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...