Cek, Syarat Pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan!

jaminan kehilangan pekerjaan
(BPJS Ketenagakerjaan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat ada lonjakan penerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari-April 2025 dari tahun lalu. Lonjakan ini disebabkan oleh masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun ini.

“Peningkatan signifikan penerima manfaat JKP pada Maret 2025,” kata Abdul Rahman Irsyad, pada Selasa (20/5/2025).

BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar Rp 258,61 miliar sepanjang Januari-April 2025. Penerimanya mayoritas berasal dari pekerja di industri perdagangan dan jasa, serta barang-barang konsumsi.

Aturan tentang JKP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pasal 19 dalam peraturan tersebut menyatakan penerima manfaat JKP adalah pekerja/buruh yang terkena PHK, baik yang berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa diklaim oleh pekerja paling lambat enam bulan sejak di-PHK oleh perusahaan. JKP yang diklaim harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan sejak dibuat atau didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, fasilitas santunan ini tidak berlaku bagi peserta yang memilih untuk mengundurkan diri (resign), mengalami cacat total permanen, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.

Penerima manfaat JKP akan mendapatkan uang tunai yang akan diterima peserta setiap bulan dalam jangka waktu paling lama selama enam bulan. Setiap bulannya mereka akan menerima sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan dengan batas besaran upah Rp 5 juta.

Syarat Pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, syarat pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai berikut:

1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK:

Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

Baca Juga:

Cara Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

Pakai Aplikasi JMO, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah dan Cepat

Perjanjian bersama disertai dengan:

a. Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau

b. Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau
Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Belum bekerja kembali

3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City