Layanan Rumah Sakit yang Tidak Termasuk KRIS BPJS Kesehatan

KRIS BPJS KEsehatan
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah Indonesia mengenalkan standar baru pelayanan rawat inap untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini dikenal sebagai KRIS BPJS Kesehatan.

Peraturan tersebut menggabungkan kelas perawatan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu standar layanan rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan penyedia layanan JKN.

Dengan adanya standar ini,maka dapat meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia. Berdasarkan Perpres No. 59/2024, KRIS BPJS Kesehatan wajib diterapkan oleh rumah sakit paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Untuk dapat menerapkan KRIS, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria.

Kriteria tersebut mencakup aspek bangunan, ventilasi, pencahayaan, fasilitas tempat tidur, ketersediaan tenaga kesehatan, pengaturan suhu ruangan. Lalu ada pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit, kepadatan ruangan, tirai penyekat.

Kemudian, Ketersediaan kamar mandi, aksesibilitas, dan outlet oksigen. Namun, tidak semua fasilitas perawatan dan pelayanan rumah sakit akan menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Mengenal KRIS Penganti BPJS Kesehatan yang Akan Berlaku 30 Juni 2025

Perpres tersebut mengecualikan beberapa ruangan dari penerapan KRIS, sebagaimana terdapat dalam Pasal 46A ayat 2, antara lain berikut ini.

– Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi

– Perawatan intensif

– Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa

– Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus

KRIS BPJS Kesehatan ini dapat memberikan kepastian dan kesetaraan layanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN di Indonesia. Standar tersebut juga  dapat mendorong peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit penyedia layanan JKN.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City