JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memicu polemik politik. PDIP menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kader partai yang kritis menyuarakan kepentingan rakyat.
kabar ini mencuat setelah KPK membuka peluang memintai keterangan Rieke terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
PDIP Pertanyakan Urgensi Pemanggilan Rieke
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mempertanyakan alasan KPK mengaitkan Rieke Diah Pitaloka—yang akrab disapa Oneng—dalam perkara tersebut. Menurutnya, kedekatan Rieke dengan masyarakat Bekasi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan hukum.
“Beliau aktivis, vokal, dekat dengan rakyat. Apa kaitan Teh Rieke dengan Bupati Bekasi? Memang itu dapil dia, tapi apa relevansinya secara hukum?” ujar Guntur di Bekasi dikutip Antara, Rabu (7/1/2025).
Guntur juga menyinggung sejumlah perkara besar yang dinilai belum ditangani secara tuntas oleh KPK. Salah satunya kasus dengan nilai kerugian negara Rp2,7 triliun yang disebut telah dihentikan penyidikannya.
“Sementara ada kasus besar yang di-SP3, kenapa itu tidak dikejar lebih dulu?” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya terbuka memanggil siapa pun yang dinilai dapat membantu penyidikan kasus dugaan suap di Bekasi.
“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, maka penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Menurut KPK, keterangan Rieke berpotensi memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
PDIP Singgung Kasus Tokoh Partai Lain
Guntur menilai muncul kesan perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi. Ia mencontohkan kasus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjerat anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadat.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Selain itu, Guntur juga menyinggung dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang sempat menyeret Ketua Harian PSI Ahmad Ali.
“Rumahnya sudah digeledah, uang miliaran disita. Tapi sampai sekarang bagaimana kelanjutannya?” ujarnya.
Tak hanya itu, kasus dugaan suap CSR Bank Indonesia yang melibatkan dua anggota DPR periode 2019–2024 juga dipertanyakan progresnya.
Dikaitkan dengan Sikap Politik PDIP
Guntur mengaitkan rencana pemanggilan Rieke dengan posisi politik PDIP yang saat ini vokal menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Ini menimbulkan kesan, yang dekat dengan kekuasaan dibiarkan, sementara yang kritis justru dikejar,” ucapnya.
Ia juga menyinggung informasi bahwa pihak pemberi suap dalam kasus Bekasi disebut memiliki kedekatan dengan elite nasional.
Baca Juga:
“Mens Rea” Panji Pragiwaksono Rentan Pidana, Mahfud MD Pasang Badan!
PDIP Sendirian Tolak Pilkada Lewat DPRD, Hak Rakyat Terancam Elite Oligarki!
PDIP Tetap Hormati Proses Hukum
Meski melontarkan kritik keras, PDIP menegaskan tetap menghormati kewenangan KPK. Guntur memastikan apabila Rieke Diah Pitaloka benar dipanggil, proses hukum akan tetap diikuti.
“Kami hormati kewenangan KPK. Tapi kami juga mengingatkan agar KPK bercermin dari kasus-kasus sebelumnya yang kami nilai sarat kriminalisasi,” tegasnya.
(Dist)











