‘Mens Rea’ Panji Pragiwaksono Rentan Pidana, Mahfud MD Pasang Badan!

Pandji Pragiwaksono
Panji Pragiwaksono dan mahfud MD. (X/insightpolitica)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komika Pandji Pragiwaksono kembali mendapat sorotan publik terkait kontroversi materi stand up comedy di “Mens Rea” yang menyeret sejumlah tokoh penting Indonesia.

Bahkan, pertunjukan berdurasi lebih dari dua jam itu disebut sebagai salah satu konten stand up comedy terpopuler di Netflix.

Dalam materinya, Pandji menyinggung sejumlah tokoh publik dan pejabat negara. Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, politisi Ahmad Sahroni, hingga figur publik Raffi Ahmad ikut menjadi sasaran satire. Tidak hanya itu, kinerja institusi kepolisian juga turut dikritik lewat gaya humor khas Pandji.

Disebut Berpotensi Langgar KUHP Baru

Seiring viralnya cuplikan materi tersebut, muncul anggapan bahwa candaan Pandji mengandung unsur pidana.

Bahkan, ada pihak yang menilai materi itu bisa dikaitkan dengan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Isu ini memunculkan perdebatan luas di ruang publik mengenai batas antara kritik, satire, dan penghinaan dalam konteks kebebasan berekspresi, khususnya di era regulasi hukum pidana yang baru diberlakukan.

Mahfud MD: Tidak Bisa Dihukum

Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan penjelasan tegas. Ia menyatakan, bahwa pernyataan Pandji Pragiwaksono tidak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP baru.

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (7/1/2026).

Mahfud menjelaskan, bahwa KUHP baru mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Sementara itu, materi stand up comedy Pandji disampaikan pada Desember 2025, sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.

Menurut Mahfud, prinsip hukum pidana menganut asas legalitas, yakni seseorang tidak dapat dipidana berdasarkan aturan yang belum berlaku saat perbuatan dilakukan.

“Ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari. Pandji menyampaikan itu di bulan Desember. Jadi tidak bisa diberlakukan surut,” jelasnya.

Ia menegaskan secara terbuka akan membela Pandji jika persoalan tersebut tetap dipaksakan ke ranah hukum.

“Tidak akan dihukum Mas Panji, tenang, nanti saya yang bela,” tegas Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

Baca Juga:

Islamofobia Meledak di Australia, Muslim Indonesia Ketakutan Keluar Rumah

Kontroversi “Mens Rea” Bikin Gerah, Panji Pragiwaksono Disomasi Lagi?

Kebebasan Berekspresi dan Judicial Review

Meski menilai Pandji aman dari jerat hukum, Mahfud MD tidak menutup mata terhadap kekhawatiran publik terkait sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Ia menyatakan setuju apabila pasal-pasal tersebut diuji secara konstitusional melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Memang ke depannya itu, makanya saya setuju dibawa ke judicial review. Iya, dibawa saja,” tandasnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya diskusi terbuka mengenai ruang kritik, satire, dan kebebasan berekspresi dalam demokrasi. Materi komedi politik, seperti yang dibawakan Pandji Pragiwaksono, kerap berada di wilayah abu-abu antara kritik sosial dan potensi pelanggaran hukum.

Dengan penjelasan Mahfud MD, publik kini mendapat perspektif hukum yang lebih jelas. Namun demikian, perdebatan soal batas kebebasan berekspresi dipastikan akan terus berlanjut seiring penerapan KUHP baru di Indonesia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025