11 Saksi Diperiksa, Usut Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL

pemerasan SYL
foto (Instagram/@syasinlimpo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kepolisian telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan ) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Namun, Ade tidak membeberkan secara jelas soal saksi-saksi yang telah diperiksa pada perkara dugaan suap terhadap SYL

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Korupsi SYL ke Partai

“Salah satunya sudah dilakukan 2 kali periksa,” katanya.

Untuk diketahui, penyidik telah meningkatkan status kasus dugaan pemerasan tersebut naik ke proses penyidikan. Polisi menemukan indikasi dugaan tindak pidana dalam kasus itu.

Salah satu saksi yang diperiksa, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Bahkan ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam  di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2023).

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi SYL ke Partai

Di sisi lain, KPK mendalami dugaan aliran dana dalam kasus korupsi  SYL di Kementerian Pertanian.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala dadan hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL. Besarannya mulai US$ 4.000 sampai dengan US$10.000,” tutur Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Selain itu, KPK mendalami aliran dana dalam kasus SYL yang diduga mengalir ke Partai Nasdem. Hal itu dilkakukan, guna membuktikan kebenaran dalam kasus tersebut.

Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti cukup.

“Apakah ada aliran dana ke Nasdem, itu nanti masih didalami lagi,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

asdi dan Hatta duduk sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaan SYL. Penerimaan uang dari kedua orang tersebut dilakukan rutin tiap bulan dengan memakai pecahan mata uang asing.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim Penyidik,” ujar Tanak.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025