Ubah 1 Pasal, Dasco Optimistis Revisi UU Kementerian Negara Segera Rampung

Revisi undang-undang
Revisi undang-undang. (dok. humas dpr ri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memiliki keyakinan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan selesai sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden baru pada bulan Oktober mendatang.

Ia mengatakan telah mendapat laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , perubaan UU tersebut hanya terjadi pada satu pasal.

“Saya sudah disampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, dikutip Selasa (21/5/2024).

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, RUU Kementerian Negara akan menjadi panduan bagi presiden yang terpilih dalam merancang struktur pemerintahan, yang akan disesuaikan dengan visi-misi yang telah diungkapkan selama kampanye Pilpres 2024.

Dasco menyatakan, belum ada kepastian apakah struktur pemerintahan akan diperbesar atau diperkecil, namun yang jelas, mereka memberikan keleluasaan kepada presiden terpilih untuk merancang kabinet dan struktur pemerintahan sesuai dengan visi-misi yang telah dijelaskan selama kampanye.

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU inisiatif DPR.

Selanjutnya, Panja Komisi Hukum DPR telah menyetujui draf RUU Kementerian Negara yang akan merevisi dua pasal, yaitu pasal 10 dan 15.

Perubahan pada pasal 10 dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menetapkan bahwa jabatan wakil menteri adalah jabatan karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.

BACA JUGA: Sufmi Dasco: Sistem Proporsional Terbuka Beri Kesempatan Parpol Baru untuk Sosialisasi

Sementara itu, pasal 15 menghapus ketentuan tentang jumlah pos kementerian, yang kemudian sepenuhnya diserahkan kepada presiden terpilih.

“Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, Pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup,” kata Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi (Awiek) saat membacakan poin-poin RUU Perubahan Kementerian dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

 

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026