Ubah 1 Pasal, Dasco Optimistis Revisi UU Kementerian Negara Segera Rampung

Revisi undang-undang
Revisi undang-undang. (dok. humas dpr ri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memiliki keyakinan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan selesai sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden baru pada bulan Oktober mendatang.

Ia mengatakan telah mendapat laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , perubaan UU tersebut hanya terjadi pada satu pasal.

“Saya sudah disampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, dikutip Selasa (21/5/2024).

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, RUU Kementerian Negara akan menjadi panduan bagi presiden yang terpilih dalam merancang struktur pemerintahan, yang akan disesuaikan dengan visi-misi yang telah diungkapkan selama kampanye Pilpres 2024.

Dasco menyatakan, belum ada kepastian apakah struktur pemerintahan akan diperbesar atau diperkecil, namun yang jelas, mereka memberikan keleluasaan kepada presiden terpilih untuk merancang kabinet dan struktur pemerintahan sesuai dengan visi-misi yang telah dijelaskan selama kampanye.

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU inisiatif DPR.

Selanjutnya, Panja Komisi Hukum DPR telah menyetujui draf RUU Kementerian Negara yang akan merevisi dua pasal, yaitu pasal 10 dan 15.

Perubahan pada pasal 10 dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menetapkan bahwa jabatan wakil menteri adalah jabatan karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.

BACA JUGA: Sufmi Dasco: Sistem Proporsional Terbuka Beri Kesempatan Parpol Baru untuk Sosialisasi

Sementara itu, pasal 15 menghapus ketentuan tentang jumlah pos kementerian, yang kemudian sepenuhnya diserahkan kepada presiden terpilih.

“Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, Pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup,” kata Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi (Awiek) saat membacakan poin-poin RUU Perubahan Kementerian dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

 

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar