Ubah 1 Pasal, Dasco Optimistis Revisi UU Kementerian Negara Segera Rampung

Revisi undang-undang
Revisi undang-undang. (dok. humas dpr ri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memiliki keyakinan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan selesai sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden baru pada bulan Oktober mendatang.

Ia mengatakan telah mendapat laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , perubaan UU tersebut hanya terjadi pada satu pasal.

“Saya sudah disampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, dikutip Selasa (21/5/2024).

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, RUU Kementerian Negara akan menjadi panduan bagi presiden yang terpilih dalam merancang struktur pemerintahan, yang akan disesuaikan dengan visi-misi yang telah diungkapkan selama kampanye Pilpres 2024.

Dasco menyatakan, belum ada kepastian apakah struktur pemerintahan akan diperbesar atau diperkecil, namun yang jelas, mereka memberikan keleluasaan kepada presiden terpilih untuk merancang kabinet dan struktur pemerintahan sesuai dengan visi-misi yang telah dijelaskan selama kampanye.

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU inisiatif DPR.

Selanjutnya, Panja Komisi Hukum DPR telah menyetujui draf RUU Kementerian Negara yang akan merevisi dua pasal, yaitu pasal 10 dan 15.

Perubahan pada pasal 10 dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menetapkan bahwa jabatan wakil menteri adalah jabatan karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.

BACA JUGA: Sufmi Dasco: Sistem Proporsional Terbuka Beri Kesempatan Parpol Baru untuk Sosialisasi

Sementara itu, pasal 15 menghapus ketentuan tentang jumlah pos kementerian, yang kemudian sepenuhnya diserahkan kepada presiden terpilih.

“Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, Pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup,” kata Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi (Awiek) saat membacakan poin-poin RUU Perubahan Kementerian dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

 

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City