Pemerintah Revisi BUMN, Ubah Status Kementerian Hingga Bahas Rangkap Jabatan

Revisi BUMN
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (YouTube DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan melakukan Revisi terhadap Undang Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunnya merubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, perubahan status tersebut menjadi pertimbangan pemerintah mengingat sebagian besar tugas Kementerian BUMN sudah dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Dasco menjelaskan urgensi revisi UU BUMN ini karena fungsi Kementerian BUMN sebagian besar sudah diambil alih oleh Danantara.

Menurutnya, fungsi utama kementerian saat ini hanya sebagai regulator, pemegang saham seri A, dan pemberi persetujuan Rencana Perusahaan dan Program (RPP).

“Di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara,” ujar Dasco, Rabu (24/9/2025), dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Pemerintah Buka Peluang Lebur Kementerian BUMN ke Danantara

Dony Oskaria Ditunjuk Prabowo Jadi PLT Menteri BUMN

Untuk itu, pemerintah mempertimbangkan untuk menurunkan status dari Kementerian menjadi Badan. Hal ini sekaligus menepis kabar meleburnya Kementerian BUMN ke dalam Danantara yang sempat beredar beberapa waktu lalu.

Dasco menjelaskan Kementerian BUMN akan tetap ada namun menjadi badan tersendiri. “Dia sendiri tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN,” ujarnya.

Dasco menambahkan, pembahasan revisi UU BUMN ini diupayakan dapat selesai sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026, yang mana DPR akan memasuki masa reses DPR mulai tanggal 2 Oktober 2025.

Saat ini, revisi UU BUMN tengah dibahas oleh Komisi VI DPR. Revisi UU BUMN masuk dalam daftar perubahan Prolegnas Prioritas 2025.

Selain membahas status Kementerian BUMN, Revisi BUMN juga akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai komisaris BUMN.

“Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan,” jelas Dasco.

MK melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan rangkap jabatan tersebut, namun memberikan tenggang waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan. Menurut MK, waktu dua tahun cukup bagi pemerintah untuk menata ulang struktur jabatan di BUMN.

(Raidi/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City