Pemerintah Revisi BUMN, Ubah Status Kementerian Hingga Bahas Rangkap Jabatan

Revisi BUMN
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (YouTube DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan melakukan Revisi terhadap Undang Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunnya merubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, perubahan status tersebut menjadi pertimbangan pemerintah mengingat sebagian besar tugas Kementerian BUMN sudah dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Dasco menjelaskan urgensi revisi UU BUMN ini karena fungsi Kementerian BUMN sebagian besar sudah diambil alih oleh Danantara.

Menurutnya, fungsi utama kementerian saat ini hanya sebagai regulator, pemegang saham seri A, dan pemberi persetujuan Rencana Perusahaan dan Program (RPP).

“Di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara,” ujar Dasco, Rabu (24/9/2025), dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Pemerintah Buka Peluang Lebur Kementerian BUMN ke Danantara

Dony Oskaria Ditunjuk Prabowo Jadi PLT Menteri BUMN

Untuk itu, pemerintah mempertimbangkan untuk menurunkan status dari Kementerian menjadi Badan. Hal ini sekaligus menepis kabar meleburnya Kementerian BUMN ke dalam Danantara yang sempat beredar beberapa waktu lalu.

Dasco menjelaskan Kementerian BUMN akan tetap ada namun menjadi badan tersendiri. “Dia sendiri tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN,” ujarnya.

Dasco menambahkan, pembahasan revisi UU BUMN ini diupayakan dapat selesai sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026, yang mana DPR akan memasuki masa reses DPR mulai tanggal 2 Oktober 2025.

Saat ini, revisi UU BUMN tengah dibahas oleh Komisi VI DPR. Revisi UU BUMN masuk dalam daftar perubahan Prolegnas Prioritas 2025.

Selain membahas status Kementerian BUMN, Revisi BUMN juga akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai komisaris BUMN.

“Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan,” jelas Dasco.

MK melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan rangkap jabatan tersebut, namun memberikan tenggang waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan. Menurut MK, waktu dua tahun cukup bagi pemerintah untuk menata ulang struktur jabatan di BUMN.

(Raidi/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun