JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya bekerja di sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja berdatangan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk melaporkan diri dan mengajukan fasilitas deportasi.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengatakan, lonjakan laporan tersebut terjadi dalam dua hari terakhir seiring semakin intensifnya pemberantasan sindikat penipuan daring oleh otoritas Kamboja.
“Selama dua hari terakhir, sudah terdapat 308 WNI yang melapor secara walk-in ke KBRI setelah dikeluarkan dari sindikat penipuan daring,” kata Dubes Santo dalam pernyataan resmi melalui akun Instagram KBRI Phnom Penh, Senin (19/1/2026).
Dampak Langsung Instruksi Perdana Menteri Kamboja
Dubes Santo menjelaskan, peningkatan signifikan jumlah WNI yang melapor tidak terlepas dari instruksi Perdana Menteri Kamboja Hun Manet, yang mendorong aparat setempat untuk memperketat penindakan terhadap jaringan online scam.
Tekanan dari pemerintah membuat sejumlah sindikat memilih melepas para pekerjanya begitu saja, termasuk WNI, tanpa kepastian hukum maupun administratif.
Langkah tersebut memicu gelombang kedatangan WNI ke KBRI Phnom Penh untuk meminta perlindungan dan kejelasan status.
Ratusan WNI Melapor dalam Januari 2026
Berdasarkan data KBRI Phnom Penh, sepanjang Januari 2026 tercatat 375 WNI telah melapor setelah keluar dari sindikat penipuan daring. Dari jumlah tersebut, 243 WNI datang hanya dalam dua hari, yakni pada 16–17 Januari 2026.
Kemudian, pada 18 Januari terdapat tambahan 65 WNI dengan latar belakang serupa yang kembali mendatangi KBRI Phnom Penh.
Lonjakan ini menjadikan awal 2026 sebagai salah satu periode paling tinggi dalam penanganan kasus WNI bermasalah di Kamboja.
Kondisi WNI Beragam, Paspor hingga Overstay
Dubes Santo memastikan bahwa secara umum para WNI berada dalam kondisi aman dan sehat, meski menghadapi persoalan administratif yang beragam.
“Ada yang masih memegang paspor, ada juga yang paspornya disita oleh sindikat. Ada yang berstatus overstay, dan ada pula yang masih memiliki izin tinggal yang valid,” ujarnya.
Selain itu, terdapat WNI yang masih ingin mencoba mencari pekerjaan lain di Kamboja, meskipun sebagian besar memilih segera kembali ke Indonesia setelah pengalaman bekerja di lingkungan sindikat ilegal.
Baca Juga:
Florencia Lolita, Penumpang ATR 42-500 Disebut Keluarga Akan Menikah
Alasan Kemhan Tunjuk Anak Cak Nun hingga Putra Hotman Paris Masuk Dewan Pertahanan Nasional
KBRI Siapkan Prosedur Standar Deportasi
KBRI Phnom Penh memastikan akan menangani ratusan WNI tersebut sesuai dengan prosedur standar yang selama ini diterapkan terhadap ribuan WNI senasib pada tahun-tahun sebelumnya.
Koordinasi intensif dilakukan dengan otoritas Kamboja, pihak imigrasi setempat, serta instansi terkait di Indonesia untuk mempercepat proses pemulangan.
“KBRI akan meningkatkan koordinasi dengan otoritas setempat dan pihak berwenang di tanah air,” kata Dubes Santo.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh WNI diarahkan untuk pulang secara mandiri, sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan Agar Tidak Terjebak Tawaran Kerja Ilegal
Menutup pernyataannya, Dubes Santo kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan perusahaan dan legalitas.
Ia menegaskan keterlibatan dalam sindikat penipuan daring bukan hanya melanggar hukum negara setempat, tetapi juga berisiko besar terhadap keselamatan dan masa depan para pekerja.
“Jangan mudah tergiur dengan janji gaji besar dengan minim pengalaman, serta hindari kegiatan ilegal di negara asing,” tegasnya.
(Dist)











