BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI resmi sepakati penambahan pagu anggaran dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Rp693 triliun.
Kenaikan TKD ini disepakati dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (18/9/2025). Ketua Banggar Said Abdullah menyampaikan bahwa tambahan anggaran dana Transfer ke Daerah (TKD) telah disetujui komisi-komisi DPR RI.
Dalam rapat tersebut, anggaran TKD dalam RAPBN 2026 ditambah sebesar Rp43 triliun menjadi Rp693 triliun, dari yang semula ditetapkan sebesar Rp650 triliun.
“Tentu kenaikan Rp 43 triliun ini sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi (DPR RI) dan berbagai pemberitaan yang demikian dahsyatnya urusan TKD,” ujar Said, dalam Rapat Kerja (Raker) di Banggar DPR RI, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Potongan Dana Transfer ke Daerah
Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Usai Dicekal ke Luar Negeri
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan adanya kenaikan anggaran TKD pada tahun 2026. Keputusan tersebut muncul setelah ramai beberapa Pemerintah Daerah (pemda) menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan persen akibat turunnya dana TKD.
Dana TKD pada RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp650 triliun. Nilai ini turun signifikan, sebesar 29 persen dibandingkan dengan dana TKD pada tahun 2025 yang menyentuh Rp919 triliun.
Turunnya anggaran TKD ini telah menimbulkan polemik karena menyebabkan sejumlah pemerintah daerah (pemda) menaikan tarif pajak daerah secara tidak wajar.
“Kemarin daerah-daerah ribut karena anggarannya terlalu terpotong banyak sehingga mereka menaikkan PBB jadi nggak kira-kira,” kata Purbaya dalam acara GREAT Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah gelombang aksi demonstrasi yang terjadi di kabupaten Pati, Jawa Timur. Puluhan Ribu massa menggeruduk kantor Bupati, menolak kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang meningkat hingga 250 persen.
“Kita menjaga hal itu, nanti saya dengan Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI), mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah,” ucap Purbaya.
Ia menilai dengan dinaikannya anggaran TKD dapat menciptakan kondisi ekonomi yang terkendali di daerah. “Tujuannya supaya tadi, perasaan di daerah bisa dikendalikan sehingga keadaan tenang dan kita bisa membangun ekonominya dengan tenang,” sambungnya.
Pada kesempatan lain, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait dana transfer ke daerah pada prinsipnya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kita akan cenderung memberi, menjalankan kebijakan fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menkeu Purbaya saat menjawab pertanyaan mengenai dana transfer ke daerah dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
(Raidi/Aak)