Pemutihan Pajak di Jawa Barat Diperpanjang, Denda Jauh Lebih Ringan?

pemutihan pajak
(Wuling)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Semula,  program ini akan berakhir pada Juni 2025, tetapi diperpanjang hingga 30 September 2025 karena tingginya animo masyarakat. Perpanjangan ini mencakup periode tambahan dari Juli hingga September 2025.

Selain itu, program pemutihan tetrsebut, juga membawa angin segar berupa tambahan keringanan. Dalam program ini, penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan, sekaligus juga  pembebasan pokok dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan, program ini merupakan bentuk keringanan dari Jasa Raharja.

“Kali ini, tunggakan SWDKLLJ hanya dibayar untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya,” ujar Dedi dalam unggahan Instagram pribadinya, dikutip Minggu (29/06/2025).

Mengacu pada informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, ada perbedaan signifikan antara kebijakan sebelum dan sesudah 1 Juli 2025.

Sebelumnya, hanya denda SWDKLLJ yang dihapuskan, sementara pokok untuk tahun-tahun sebelumnya masih wajib dibayar.

BACA JUGA:

Pemutihan Pajak Gratis di Jakarta, ada Perbedaan dengan Kota Lain!

Antusias Bayar Pajak Warga Cibinong Naik 105 Kali Lipat, Setelah Pemutihan Pajak

Namun mulai 1 Juli hingga 30 September 2025, masyarakat cukup membayar pokok SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tunggakan pokok tahun 2024.

Denda yang dikenakan hanya untuk tahun 2025, sementara denda untuk tahun 2024 ke belakang dihapuskan sepenuhnya.

Sebelumnya, program ini sempat direncanakan berakhir pada 6 Juni 2025, lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Kini, dengan diperpanjangnya masa program sampai akhir September 2025, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun mendapat peluang emas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda dan pokok pajak masa lalu.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City