Pemutihan Pajak di Jawa Barat Diperpanjang, Denda Jauh Lebih Ringan?

pemutihan pajak
(Wuling)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Semula,  program ini akan berakhir pada Juni 2025, tetapi diperpanjang hingga 30 September 2025 karena tingginya animo masyarakat. Perpanjangan ini mencakup periode tambahan dari Juli hingga September 2025.

Selain itu, program pemutihan tetrsebut, juga membawa angin segar berupa tambahan keringanan. Dalam program ini, penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan, sekaligus juga  pembebasan pokok dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan, program ini merupakan bentuk keringanan dari Jasa Raharja.

“Kali ini, tunggakan SWDKLLJ hanya dibayar untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya,” ujar Dedi dalam unggahan Instagram pribadinya, dikutip Minggu (29/06/2025).

Mengacu pada informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, ada perbedaan signifikan antara kebijakan sebelum dan sesudah 1 Juli 2025.

Sebelumnya, hanya denda SWDKLLJ yang dihapuskan, sementara pokok untuk tahun-tahun sebelumnya masih wajib dibayar.

BACA JUGA:

Pemutihan Pajak Gratis di Jakarta, ada Perbedaan dengan Kota Lain!

Antusias Bayar Pajak Warga Cibinong Naik 105 Kali Lipat, Setelah Pemutihan Pajak

Namun mulai 1 Juli hingga 30 September 2025, masyarakat cukup membayar pokok SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tunggakan pokok tahun 2024.

Denda yang dikenakan hanya untuk tahun 2025, sementara denda untuk tahun 2024 ke belakang dihapuskan sepenuhnya.

Sebelumnya, program ini sempat direncanakan berakhir pada 6 Juni 2025, lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Kini, dengan diperpanjangnya masa program sampai akhir September 2025, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun mendapat peluang emas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda dan pokok pajak masa lalu.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026