Polri Tetapkan Bos Kresna Grup Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Bos Kresna Grup Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Ilustrasi-Polri Tetapkan Bos Kresna Grup Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang (tribratanews.polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Pemilik Kresna Grup Michael Steve (MS) Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi bodong oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara, pada Senin (11/9) kemarin.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, saudara MS ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

BACA JUGA : Kasus TPPU, Suami Maia Estianty Diperiksa KPK!

Dalam kasus TPPU tersebut, Whisnu menyebut total terdapat 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perannya, MS bersama tiga tersangka lainnya OB, EH, dan MTN diduga menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT. Pusaka Utama Persada PT. Makmur Sejahtera Lestari serta PT. Kresna Sekuritas.

Wisnu menyatakan, ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk bergerak di bidang manajer investasi. Selain itu, dana para nasabah juga dipergunakan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Untuk perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT. Pusaka utama persada dan PT. Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT. Kresna Sekuritas,” tuturnya.

“Dalam penyidikan TPPU, penyidik akan melakukan tracing asset terkait hasil kejahatan para tersangka dan akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 103 jo Pasal 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 372, 378 KUHP serta Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,

 

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City