2 Laporan Dugaan Kasus Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Dicabut, Ini Kata Polri

Penampakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Foto: Dok Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Ada dua laporan kepolisian yang dicabut berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan kalau laporan yang dicabut itu dibuat pelapor berinisial KS dan MIT.

BACA JUGA: Polri Serahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Jaksa

“Laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” ucap Brigjen Ramadhan, Rabu (20/9/2023).

Ramadhan menyatakan kalau proses kasus dugaan penistaan agama akan tetap berjalan. Sekarang penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sudah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

“Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” ucapnya.

Menurutnya, kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji bukanlah delik aduan. Sehingga tidak diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

“Dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice,” terangnya.

BACA JUGA: Pesan Ridwan Kamil Buat NII Binaan Panji Gumilang yang Goyah Kembali Peluk NKRI

Perlu diketahui, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6) lalu. Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung, mengatakan kalau Panji dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dalam kasus ini. Dia ditahan dalam 20 hari sejak tanggal 2 Agustus 2023 sampai 21 Agustus 2023.

Maka usai masa penahanan habis, diperpanjang selama 40 hari ke depan sampai tanggal 30 September 2023.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026