2 Laporan Dugaan Kasus Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Dicabut, Ini Kata Polri

Penampakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Foto: Dok Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Ada dua laporan kepolisian yang dicabut berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan kalau laporan yang dicabut itu dibuat pelapor berinisial KS dan MIT.

BACA JUGA: Polri Serahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Jaksa

“Laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” ucap Brigjen Ramadhan, Rabu (20/9/2023).

Ramadhan menyatakan kalau proses kasus dugaan penistaan agama akan tetap berjalan. Sekarang penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sudah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

“Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” ucapnya.

Menurutnya, kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji bukanlah delik aduan. Sehingga tidak diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

“Dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice,” terangnya.

BACA JUGA: Pesan Ridwan Kamil Buat NII Binaan Panji Gumilang yang Goyah Kembali Peluk NKRI

Perlu diketahui, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6) lalu. Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung, mengatakan kalau Panji dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dalam kasus ini. Dia ditahan dalam 20 hari sejak tanggal 2 Agustus 2023 sampai 21 Agustus 2023.

Maka usai masa penahanan habis, diperpanjang selama 40 hari ke depan sampai tanggal 30 September 2023.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...