BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Mendag dengan memberikan izin importasi 105 ribu ton gula kristal murni saat Indonesia mengalami surplus gula. Akibatnya, negara diklaim merugi hingga Rp400 miliar.
Kabar ini membuat harta kekayaan Tom Lembong kembali menjadi sorotan. Pada tahun 2019, Tom Lembong melaporkan asetnya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp 101,4 miliar. Menariknya, Tom Lembong mengaku tidak memiliki rumah dan mobil. Aset terbanyaknya berupa surat berharga yang mencapai Rp94,5 miliar.
Terlepas dari harta kekayaannya yang fantastis, Tom Lembong dikenal memiliki cara unik dalam menyimpan uang tunai. Ia memilih untuk tidak menggunakan dompet, melainkan kantong plastik klip.
BACA JUGA : Tom Lembong Korupsi? Anies Baswedan: Indonesia Bukan Negara Berdasarkan Kekuasaan!
Hal ini terlihat dari jejak digital Tom Lembong saat mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Saat itu, ia membawa tas besar warna hitam dan terlihat memperlihatkan uang dalam plastik klip kepada seorang pedagang.
“Ia memang unik bro, kemana-mana bawa tas gede isinya macem-macem, tapi duitnya ditaruh kantong plastik,” tulis seorang netizen di akun @ubahbareng.
Tom Lembong ditahan sejak Selasa (29/10/2024) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kasus Tom Lembong korupsi Impor Gula masih terus diselidiki oleh Kejaksaan Agung RI.
(Hafidah Rismayanti/Usk)