Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Didakwa Perkara Pidana Pencucian Uang

panji gumilang sidang pencucian uang
Panji Gumilang (Foto: PMJ News)
-

Tidak ada video disisipkan.

INDRAMAYU, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (23/1/2025).

Agenda sidang perdana itu diisi dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Panji Gumilang.

Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba menjelaskan, Panji Gumilang didakwa atas perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm.

Adrian menjelaskan, dalam sidang perdana ini, JPU menyampaikan sejumlah dakwaan yang disusun secara kumulatif terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Pani Gumilang.

Adrian menyebutkan dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, kata dia, dakwaan lainnya mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” ujarnya.

BACA JUGA:Tidak Mau Lengah, Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas TPPU Panji Gumilang

Menurutnya, persidangan kali ini berjalan lancar karena pihak penuntut umum dapat menyebutkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa pada perkara tersebut.

Menanggapi terkait kemungkinan dihadirkannya istri dan anak terdakwa dalam persidangan, pihaknya menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan JPU sebagai pihak yang bertugas membuktikan dakwaan.

Adrian menambahkan untuk sidang lanjutan kasus TPPU ini dilaksanakan pada 6 Februari 2025, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan yang diajukan JPU.

Menurutnya, penundaan selama dua minggu ini diputuskan oleh majelis hakim karena adanya libur nasional.

“Majelis hakim menunda sidang untuk memastikan proses persidangan ke depan berjalan lancar,” katanya.

Setelah sidang perdana berakhir, Panji Gumilang mengungkapkan pihaknya saat ini sedang bersiap untuk menyusun eksepsi yang nantinya disampaikan pada sidang lanjutan.

“Untuk dakwaan tadi, tidak sesuai. Tadi sudah dengar (akan mengajukan eksepsi),” ucap dia.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
Polri di Bawah TNI dan Kemendagri
2.373 Personel Gabungan Amankan Indonesia vs Malaysia di GBK, Pengamanan Diperketat
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
bank bjb UPI
bank bjb dan UPI Berkolaborasi Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat