Polisi Ungkap Kasus Pembuatan SIM Palsu, Omset Rp30 Juta Per Bulan!

Penulis: Saepul

SIM keliling Bandung
(Dok.Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pemalsuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), ijazah, serta dokumen penting lainnya.

Pelaku yang tertangkap ternyata mematok biaya yang lebih tinggi, ketimbang tarif standar SIM resmi dari kepolisian. Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Reza Rahandi mengungkapkan, omset yang bisa dicapai oleh pelaku.

“Omset terakhir Rp30 juta per bulan dan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual,” kata Reza Rahandi melansir Antara, Sabtu (01/06/2024).

BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM Online Bagi Warga Bandung, Gampang dan Cepat

Perbedaan SIM Asli dan Palsu

Jika ditelisik lebih jeli, ada beberapa perbedaan yang bisa dikenali antara SIM asli dan SIM palsu. Salah satu perbedaan yang jelas terlihat adalah pada bagian kode batang (barcode) dan hologram. Menurut Reza, hologram yang digunakan oleh Korlantas tidak akan bisa dipalsukan, lantaran pengadaannya sudah diatur dengan ketat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel, dan satu pasang buku nikah palsu. Modus operandi pelaku adalah memasarkan pembuatan dokumen palsu melalui media sosial sejak Agustus 2023.

Tarif Palsu

Berikut adalah tarif yang dipatok oleh pelaku untuk pembuatan dokumen palsu:

  • SIM C: Rp 350 ribu
  • SIM A: Rp 450 ribu
  • SIM B1 umum: Rp 650 ribu
  • Buku nikah: Rp 1 juta
  • KTP: Rp 250 ribu
  • Ijazah: Rp 600 ribu

Pelaku mempelajari teknik pemalsuan dokumen melalui internet dan menggunakan komputer untuk mencetak dokumen-dokumen palsu tersebut.

Tarif Resmi 

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi pembuatan SIM jauh lebih murah dibandingkan tarif pemalsuan yang dipatok oleh pelaku. Berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM di Satpas:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
uji emisi kendaraan
Proses Cepat, DLH Jakarta Buka Uji Emisi Kendaraan Gratis
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.