Polisi Ungkap Kasus Pembuatan SIM Palsu, Omset Rp30 Juta Per Bulan!

SIM keliling Bandung
(Dok.Antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pemalsuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), ijazah, serta dokumen penting lainnya.

Pelaku yang tertangkap ternyata mematok biaya yang lebih tinggi, ketimbang tarif standar SIM resmi dari kepolisian. Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Reza Rahandi mengungkapkan, omset yang bisa dicapai oleh pelaku.

“Omset terakhir Rp30 juta per bulan dan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual,” kata Reza Rahandi melansir Antara, Sabtu (01/06/2024).

BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM Online Bagi Warga Bandung, Gampang dan Cepat

Perbedaan SIM Asli dan Palsu

Jika ditelisik lebih jeli, ada beberapa perbedaan yang bisa dikenali antara SIM asli dan SIM palsu. Salah satu perbedaan yang jelas terlihat adalah pada bagian kode batang (barcode) dan hologram. Menurut Reza, hologram yang digunakan oleh Korlantas tidak akan bisa dipalsukan, lantaran pengadaannya sudah diatur dengan ketat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel, dan satu pasang buku nikah palsu. Modus operandi pelaku adalah memasarkan pembuatan dokumen palsu melalui media sosial sejak Agustus 2023.

Tarif Palsu

Berikut adalah tarif yang dipatok oleh pelaku untuk pembuatan dokumen palsu:

  • SIM C: Rp 350 ribu
  • SIM A: Rp 450 ribu
  • SIM B1 umum: Rp 650 ribu
  • Buku nikah: Rp 1 juta
  • KTP: Rp 250 ribu
  • Ijazah: Rp 600 ribu

Pelaku mempelajari teknik pemalsuan dokumen melalui internet dan menggunakan komputer untuk mencetak dokumen-dokumen palsu tersebut.

Tarif Resmi 

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi pembuatan SIM jauh lebih murah dibandingkan tarif pemalsuan yang dipatok oleh pelaku. Berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM di Satpas:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bek Muda Bali United Sampaikan Rasa Kecewa Usai Takluk Atas Persib
Bek Muda Bali United Sampaikan Rasa Kecewa Usai Takluk Atas Persib
Jeep Wrangler 4-Door Rubicon
Jeep Wrangler 4-Door Rubicon Hadir di Indonesia, Untuk Sultan Doyan Petualang!
Manchester City
Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
kemacetan horor tanjung priok
Gubernur Pramono Minta Maaf Soal Kemacetan Tanjung Priok
eksploitasi sirkus taman safari-2
Jadi Sorotan Dugaan Eksploitasi, Begini Sejarah Sirkus OCI Taman Safari
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Aleix Espargaro
Jadi Pebalap Wildcard, Aleix Espargaro Kunci Kebangkitan Honda di MotoGP Jerez
penjualan mobil maret
Penjualan Mobil Terlaris Maret 2025 di Indonesia, Pabrikan Jepang Masih Jadi Penguasa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.