Polisi Ungkap Kasus Pembuatan SIM Palsu, Omset Rp30 Juta Per Bulan!

SIM keliling Bandung
(Dok.Antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pemalsuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), ijazah, serta dokumen penting lainnya.

Pelaku yang tertangkap ternyata mematok biaya yang lebih tinggi, ketimbang tarif standar SIM resmi dari kepolisian. Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Reza Rahandi mengungkapkan, omset yang bisa dicapai oleh pelaku.

“Omset terakhir Rp30 juta per bulan dan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual,” kata Reza Rahandi melansir Antara, Sabtu (01/06/2024).

BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM Online Bagi Warga Bandung, Gampang dan Cepat

Perbedaan SIM Asli dan Palsu

Jika ditelisik lebih jeli, ada beberapa perbedaan yang bisa dikenali antara SIM asli dan SIM palsu. Salah satu perbedaan yang jelas terlihat adalah pada bagian kode batang (barcode) dan hologram. Menurut Reza, hologram yang digunakan oleh Korlantas tidak akan bisa dipalsukan, lantaran pengadaannya sudah diatur dengan ketat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel, dan satu pasang buku nikah palsu. Modus operandi pelaku adalah memasarkan pembuatan dokumen palsu melalui media sosial sejak Agustus 2023.

Tarif Palsu

Berikut adalah tarif yang dipatok oleh pelaku untuk pembuatan dokumen palsu:

  • SIM C: Rp 350 ribu
  • SIM A: Rp 450 ribu
  • SIM B1 umum: Rp 650 ribu
  • Buku nikah: Rp 1 juta
  • KTP: Rp 250 ribu
  • Ijazah: Rp 600 ribu

Pelaku mempelajari teknik pemalsuan dokumen melalui internet dan menggunakan komputer untuk mencetak dokumen-dokumen palsu tersebut.

Tarif Resmi 

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi pembuatan SIM jauh lebih murah dibandingkan tarif pemalsuan yang dipatok oleh pelaku. Berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM di Satpas:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat